Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

800 Pelanggar Lalin Jalani Sidang Tilang di PN Batam
Oleh : ron/dd
Jum'at | 12-10-2012 | 11:00 WIB
Sidang-Tilang-jumat.gif Honda-Batam
Suasana sidang tilang di PN Batam yang dijubeli warga.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 800 warga Batam yang melakukan pelanggaran lalulintas hingga ditilang oleh petugas Kepolisian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (12/10/2012).


Pantauan batamtoday, pukul 10.30 WIB warga yang kena tilang berdesak-desakan di ruang sidang PN Batam. Mereka menunggu nama mereka dipanggil untuk mengambil jaminan tilang setelah membayar denda yang telah ditetapkan oleh hakim yang dipimpin Ranto Indrakarta.

Besaran denda yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada yang kena denda Rp 60 ribu hingga ratusan ribu. Kebanyakan karena pengemudi tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, kaca spion dan melanggar rambu-rambu lalulintas.

"Sekitar 800 yang sidang tilang. Jumlahnya cukup banyak karena gabungan hasil razia Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang," kata Didik, panitera pidana PN Batam kepada batamtoday.

Sementara, Rudi, salah satu warga yang kena tilang mengatakan ditangkap Polisi karena tidak menggunakan kaca spion saat melintas di jalan raya Seipanas menuju Batam Centre. Akibatnya dia harus membayar denda Rp60 ribu.

"Saya didenda Rp 60 ribu. Waktu itu STNK motor saya yang diambil sama Polisi sebagai jaminan," ujarnya.