Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Telah Sahkan Pengawasan dan Beri Pertimbangan Terhadap RAPBN 2013
Oleh : si
Rabu | 10-10-2012 | 19:20 WIB
Zulbahri MPd.jpg Honda-Batam

Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri mengatakan, DPD telah pengesahan atas Hasil Pengawasan DPD RI terhadap UU Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 serta Pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2013

.

“Pengawasan APBN yang dilakukan DPD RI merupakan wujud pertanggungjawaban politik dan moral kepada rakyat untuk dapat mengetahui seberapa baik APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah,” kata Zulbahri di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Dalam pertimbangannya, DPD kata Zulbahri, menilai penetapan asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2013 perlu dilengkapi dengan target dan perhitungan dampak terhadap pengurangan kemiskinan, penurunan pengangguran, kesenjangan pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi sebagai satu kesatuan dengan penetapan asumsi dasar ekonomi makro..

"DPD RI menggarisbawahi bahwa perekonomian nasional merupakan agregasi atau totalitas dari perkonomian provinsi dan kabupaten/kota. Sementara pertumbuhan ekonomi nasional yang dicapai saat ini ternyata tidak berkualitas karena diikuti oleh meningkatnya kesenjangan pendapatan," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Sementara dari sisi penerimaan negara, menurut Zulbahri, DPD berpendapat bahwa RAPBN 2013 belum mencerminkan potensi penerimaan negara yang sebenarnya. Tax ratio saat ini sebesar 12,75 persen dari PDB harus secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya 15 persen dari PDB.

"Dalam hal ini, DPD meminta kepada pemerintah harus bersungguh-sungguh dan tuntas dalam melakukan reformasi perpajakan. Pemerintah harus bersungguh-sungguh dan tuntas dalam melakukan reformasi perpajakan," katanya.

Selain itu, DPD berpendapat bahwa pemerintah belum mengatasi masalah mafia pajak secara tegas, konsisten, lugas dan tanpa pandang buluh baik kepada aparat pemerintah yang melakukan penyimpangan maupun wajib pajak yang melakukan kecurangan pembayaran pajak.

"Dengan melakukan reformasi perpajakan secara total, DPD meyakini penerimaan negara dari sektor pajak masih dapat terus ditingkatkan," kata Ketua Komite IV DPD RI ini.