Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah Kasus PT Timah ke Kejari Jaksel
Oleh : Redaksi
Jumat | 14-06-2024 | 09:56 WIB
tersangja_kasus_timah.jpg Honda-Batam
Pelimpahan 10 orang tersangka tahap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan(Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sebanyak 10 orang tersangka tahap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain 10 orang tersebut, barang bukti juga turut ikut diserahkan, termasuk uang miliaran rupiah dalam pecahan asing dalam bentuk tunai senilai Rp 83miliar

"Pada hari ini penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri, tentu diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).

Harli menjelaskan, esensinya penuntut umum dengan pelimpahan ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

"Dalam konteks tersangka, tentu jangan sampai ada yang error in persona. Jadi mitigasi itu apa yang tertera dalam identitas berkas perkara, tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan," ujarnya.

Kejagung akan mengerahkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) untuk turut andil menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Kejagung juga akan melakukan tindakan dan pengamanan kepada semua jaksa untuk menghindari intervensi dari berbagai pihak.

"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus kepada mereka. Ini sejak awal sudah kami lakukan, karena bagaimana pun jaksa harus bekerja secara baik," katanya.

Harli menjelaskan jaksa yang menangani kasus ini bersifat gabungan dengan melibatkan Kejari Jakarta Selatan.

Diketahui, pada hari ini penyidik Jampidsus telah menyerahkan barang bukti sejumlah uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 sertifikat tanah ke Kejari Jakarta Selatan.

Saat ditanya terkait detail jumlah uang tunai dan jumlah pasti logam mulia, Harli masih enggan menjelaskan datanya.

Berikut daftar 10 orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel:

1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021.

2. EE alias Emil Ermindra, Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018.

3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP.

4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP

5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP.

6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS.

7. BY alias Buyung alias Kwang Yung, eks Komisaris CV VIP.

8. RL alias Rosalina selaku General Manager PT TIN.

9. SP alias Suparta, Direktur Utama PT RBT

10. RA alias Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Editor: Surya