Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK akan Periksa Ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-06-2024 | 10:12 WIB
hasto_pdip_b11.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang kini sedang buron. Pemeriksaan Hasto yang terakhir telah rampung pada Senin (10/6/2024).

"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan berikutnya saksi H (Hasto)," kata tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

KPK belum mengumumkan secara resmi kapan pemanggilan Hasto berikutnya akan dilakukan. Namun, KPK akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini kepada publik.


Hasto diketahui menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 14.25 WIB. Hasto menekankan bahwa kedatangannya kali ini adalah sebagai wujud sikap taat hukum.

"Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum," kata Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Hasto mengklaim bahwa pemeriksaan kali ini belum menyentuh pokok perkara. Dia juga sempat menceritakan suasana pemeriksaan yang dia jalani.

"Saya berada di dalam ruangan yang sangat dingin hampir selama 4 jam, dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam. Sisanya saya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," tutur Hasto.

Pemanggilan terhadap Hasto dilakukan karena KPK hendak meminta konfirmasi terkait informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku. KPK diketahui belakangan ini kembali menelusuri keberadaan Harun Masiku melalui pemeriksaan saksi.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

Namun, sejak operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap.

Editor: Surya