Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas soal Penyitaan Ponselnya
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-06-2024 | 09:40 WIB
ronny_talasampessy_pdip.jpg Honda-Batam
Ronny Talapessy (kiri), Tim penasihat hukum dari Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim penasihat hukum dari Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas laporan terhadap penyidik yang menyita ponselnya kepada dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Tim penasihat hukum Kusnadi yang hadir adalah Ronny Talapessy dan Johannes Tobing.

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut Ronny, Kusnadi adalah asisten Hasto yang datang ke KPK untuk mendampingi Hasto. Mulanya, Kusnadi sedang berada di depan lobi KPK saat Hasto diperiksa di ruang pemeriksaan.

Ronny menyebut Kusnadi lalu dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti untuk ikut ke ruang pemeriksaan. Secara spontan, kata Ronny, Kusnadi pun masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2.

"Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto," tutur Ronny.

"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," sambung Ronny.

Ronny sempat menyinggung Pasal 38 KUHAP yang mengatur terkait penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat.

Ia menilai keadaan yang terjadi bukanlah keadaan mendesak, Kusnadi juga bukan dalam keadaan buron.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menyoroti surat perintah penyitaan yang dikeluarkan lembaga antirasuah ketika menyita barang milik Hasto dan Kusnadi.

Ronny menyebut surat penyitaan itu tertanggal 23 April. "Kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan. Dan ini menjadi pertanyaan ya. (Surat tertanggal) 24 April 2024 itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purbo Bekti," sebut Ronny.

Tim penasihat hukum Kusnadi, Johannes Tobing menilai hal yang dilakukan Rosa terkait surat itu menampilkan ketidakprofesionalan.

"Kemudian stafnya Pak Hasto ini datang ke situ hanya untuk mendampingi, barang-barang miliknya pun disita, itu ada kartu ATM, ada kunci rumah, dan macam-macam. Jadi kita keberatan tuh, udah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan caranya enggak benar nih," kata Johannes.

"Maka, kita sebenarnya mendukung KPK untuk penguatan KPK. Tapi kalau caranya begini, ini kita sungguh menyayangkan ini. Maka kami keberatan sekali, bahwa ini jelas adalah pelanggaran kode etik berat. Maka kami minta kepada Ketua Dewas, untuk segera memeriksa yang namanya Rosa ini," sambung dia.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, tim pengacara Kusnadi lantas menyerahkan berkas surat pelaporan itu ke lobi kantor Dewas KPK.

Kendati demikian, petugas keamanan di lokasi tidak menerima surat tersebut lantaran jam operasional Dewas KPK telah berakhir.

Oleh karenanya, petugas keamanan itu pun menyarankan tim pengacara Kusnadi untuk kembali lagi besok hari. Ronny lalu menyebut pihaknya bakal kembali lagi ke Dewas KPK pada Selasa (11/6/2024) siang.

Di sisi lain, KPK merespons rencana laporan untuk penyidik ke Dewas KPK. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal menghormati langkah tersebut.

"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasto telah dilakukan sesuai prosedur. Tak hanya itu, upaya penyitaan handphone hingga catatan Hasto pun telah sesuai dengan prosedur.

"Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," imbuh Budi.

Hasto sebelumnya mengaku diperiksa selama 4 jam oleh Tim Penyidik KPK. Ia mengaku handphone-nya disita.

Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Hasto datang bersama sejumlah penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam proses pemeriksaan.

Ia mengaku hp-nya disita di tengah-tengah proses pemeriksaan. Dia pun sempat berdebat dengan pihak penyidik lembaga antirasuah.

Editor: Surya