Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diiming-imingi akan Dinikahi, Gadis SMP di Bintan Nekat Tinggalkan Rumah
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 08-06-2024 | 17:40 WIB
Pelaku-Diperiksa1.jpg Honda-Batam
Polisi memeriksa pelaku AP di Mapolres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gadis SMP di Bintan, sebut saja Bunga (14), nekat kabur dari rumah setelah diiming-imingi dinikahi oleh pria di Batam berinisial AP.

Peristiwa ini bermula saat pelaku AP dan korban --yang masih duduk di bangku SMP di Bintan, saling berkenalan melalu media sosial. Perkenalan itu berbuntut hingga pelaku menyuruh korban untuk menemuinya di Kota Batam, dengan diberi ongkos Rp 200 ribu.

"Dari iming-iming itulah korban pun nekat pergi dari rumah, dan diketahui menghilang sejak Jumat (31/5/2024) kemarin," beber Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Sabtu (8/6/2024).

Polisi yang merima laporan itu langsung mencari keberadaan korban. Hingga didapati informasi bahwa korban bersama pelaku berada di salah satu kos-kosan di Kota Batam.

"Dari informasi itu, kita langsung berkoordinasi dengan Polresta Bareng. Hingga akhirnya korban dan pelaku berhasil ditemukan," kata Marganda.

Atas perbuatannya, AP disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RIB Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

"Kami dari Polres Bintan, menghimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. Peran orang tua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi," ujar Marganda.

Editor: Yudha