Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Kejari Karimun Diminta Lebih Objektif dan Adil
Oleh : khn/dd
Selasa | 09-10-2012 | 20:28 WIB

KARIMUN, batamtoday - Peningkatan status dari saksi ke tersangka, kepada tiga orang Komisioner KPU Karimun menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat Karimun. Bahkan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun diminta lebih objektif dan adil dalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan dana hibah KPU sebesar Rp 13,5 miliar tersebut.


Kepada batamtoday, Selasa  (9/10/2012), salah satu praktisi hukum di Karimun, Syaiful Rahman SH, per telepon mengatakan, bahwa sudah seyogianya penyidik Kejari Karimun lebih objektif dan adil dalam penetapan tersangka kasus tersebut.

Sebab, katanya lagi, kesalahan itu merupakan bentuk kerjasama antara pemberi dengan penerima dana hibah tersebut. Sehingga peningkatan kasus tersangka tidak bisa hanya dibebankan kepada Komisioner KPU saja.

"Yang lebih bertanggungjawab itu adalah Sekda Karimun sebagai Pengguna Anggaran. Bahkan, proses pencairan dana hibah itu, juga harus ditelisik lebih dalam lagi agar tidak terjadi diskriminasi kepada anggota KPU saja," terangnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Sigit Wibisono menjelaskan, dasar penetapan tersangka kepada ketiga Komisioner KPU tersebut setelah Penyidik Kejari menemukan alat bukti baru dalam kasus tersebut.

Kendati tidak satupun dari ketiganya yang ditahan di Rumah Tahanan klas II Karimun, namun tetap saja kebebasan mereka terisolir.

"Kita menghormati proses demokrasi yang akan berlangsung 2014 mendatang. Jika semuanya ditahan, tentunya akan terjadi kekosongan di KPU Karimun. Dan hal itu akan berdampak buruk terhadap roda pemerintahan di Karimun. Namun bukan berarti ditangguhkan penahanan mereka," ujarnya diplomatis.

Namun Sigit tidak menampik jika peningkatan status tersangka itu juga nantinya akan diterima oleh kalangan birokrat Karimun. Dan hal itu tegasnya lagi hanya tinggal menunggu waktu, serta alat bukti yang baru.

"Penyidikan kearah itu (PNS serta birokrat Karimun-red) sedang berjalan. Kita sedang berupaya mencari alat bukti baru. Jika ditemukan, tidak menutup kemungkinan peningkatan status tersangka itu akan diberikan kepada mereka," ujarnya mengakhiri.

Di tempat terpisah, sidang Pengadilan Tipikor hari ini di Tanjungpinang, mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Kabag Keuangan Sekretariat Pemkab Karimun, Kamarulazi.