Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Percobaan Cabul di Bintan, Pria Lajang Ini Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 03-06-2024 | 20:04 WIB
Percobaan-Cabul1.jpg Honda-Batam
Pelaku percobaan cabul digiring petugas di Mapolsek Bintan Timur. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berinisial HI (32) diamakan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, atas dugaan pencabulan. Pelaku sempat membawa korban hingga dikabarkan hilang selama dua hari.

Peristiwa itu bermula saat seorang anak perempuan yang putus sekolah keluar rumah pada Selasa (28/5/2024) lalu. Di mana saat itu korban berjalan menghampiri pos ronda di komplek tersebut untuk bertemu dengan pelaku.

"Dia datang subuh-subuh ke pos, mau minta tolong bukakan hanphone android yang terkunci. Karena tak bisa, kemudian minta diantarkan ke suatu tempat," kata pelaku HI di Mapolsek Bintan Timur, Senin (3/6/2024).

Di perjalanan pelaku mulai tergoda hingga mengaku khilaf. Saat tiba di salah satu pondok yang ada di Kijang, pelaku mencoba mencium korban, namun korban berhasil menepis dan mengidari pelaku. "Dia gak mau saya cium, terus dia lari meninggalkan saya," kata HI.

Sementara Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengantakan, korban akhirnya ditemukan oleh warga setempat yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bintan Timur.

"Dari informasi warga itu, kemudian kita langsung mengamankan korban dan membawa ke RSUD Bintan untuk dilakukan visum," sebut Rugianto.

Dari hasil keterangan korban, pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku. Saat ini pelaku sudah dimankan bersama barang bukti. "Kita masih ambil keterangan pelaku, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," beber Rugianto.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, menjalasakn, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," timpal Richie.

Editor: Yudha