Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mafia Kapal Diduga Peralat Instansi Negara 'Obok-obok' Barang Bukti MT Arman 114
Oleh : Aldy
Senin | 03-06-2024 | 12:24 WIB
0306_KAPAL-MT-ARMAN_045954954948.jpg Honda-Batam
Kapal super tanker MT Arman 114. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pencemaran lingkungan (laut) yang melibatkan kapal super tanker MT Arman 114, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Nahkoda, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang didakwa dalam perkara ini, baru melewati proses tuntutan. Setidaknya masih tersisa dua hingga empat kali persidangan lagi, hingga adanya putusan.

Kendati perkara belum tuntas, ternyata banyak pihak luar yang ingin menguasai kapal dan muatannya itu. Bahkan, mafia yang menginginkan kapal dan muatannya itu diduga memperalat instansi negara.

Hal ini diungkap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, saat bertemu sejumlah wartawan pada Minggu (2/6/2024) di Batu Ampar, Kota Batam. Sebab, dia menilai instansi negara yang mencoba 'mengobok-obok' MT Arman 114 itu, melakukan tindakan di luar kewenangannya.

"Apa kewenangan KLHK menaikkan dan menurunkan crew kapal? Sesuai aturan internasional, naik tutunya crew kapal itu kewenangan penuh nahkoda (kapten)," ungkap Mahmoud Mohamed, melalui seorang penerjemah bahasa.

Mengenai crew kapal, kata dia, KLHK pada Jumat (31/5/2024) menaikkan crew kapal baru sebanyak 20 orang ke MT Arman 114. Crew baru itu terdiri dari 14 WN Suriah dan 6 WN Iran. Sementara crew lama sebagian diturunkan dari kapal, khusunya yang WNI.

"Saat ini yang menjadi nahkoda itu saya dan MT Arman 114 ini masih menjadi barang bukti dalam kasus yang didakwakan kepada saya. Untuk itu saya meminta pengadilan bertindak tegas dan adil, bagaiman bisa barang bukti perkara dikuasai pihak lain," tegas Mahmoud Mohamed.

Tak hanya itu, terdakwa Mahmoud Mohamed bahkan menuding tindakan KLHK, layaknya sebagai perompak.

Dikatakannya, KLHK yang dikomandoi seorang bernama Sunardi, dengan bertindak sangat arogan ketika dirinya berada di atas kapal. Bahkan, Mahmoud sempat berdebat dengan Tim KLHK di atas kapal MT Arman 114, saat Mahmoud mempertanyakan apa landasan hukum Sunardi bisa menaikkan crew baru ke atas kapal.

"Dia (Sunardi) sempat mengangkat tangan sambil memegang secarik kertas seraya berteriak, saya memiliki izin, saya memiliki izin. Saat saya minta izin tersebut, dia (Sunardi) tidak mau memberikannya. Itu sebuah pelanggaran," ungkap Mahmoud Mohamed.

Sebagai kapten kapal yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal beserta cargo yang menjadi barang bukti atas perkaranya di PN Batam, baginya wajib dan pantas mempertanyakan maksud dan tujuan KLHK mengganti crew kapal. Di mana sebelum ada keputusan adanya putusan pengadilan, kapal dan cargo MT Arman 114, masih tanggung jawabnya.

"Sebagai penyidik, Sunardi tahu persis dan ada surat dari KLHK kepada saya untuk titip rawat kapal tersebut, namun dia dengan seenaknya mengganti crew kapal tanpa persetujuan saya sebagai kapten. Saat ini saya sudah menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan di PN Batam, saya terdakwanya, dan kapal MT Arman 114 beserta 166.975 MT minyak sebagai barang buktinya, perintah mana yang harus saya ikuti, tentunya perintah majelis hakim, karena ini masih berperkara di sana," jelas pria kelahiran Mesir tahun 1981.

Ia menegaskan, selaku kapten kapal, tidak pernah menyetujui naiknya kembali 20 ABK MT Arman 114 ke atas kapal. Hal itu dikarenakan pertimbangan keselamatan kapal dan keselamatan barang bukti. "Jika memang dia mengingkan kapal tersebut, silahkan. Saya minta tanda terima bahwa dia yang bertanggung jawab atas kapal tersebut, itupun dia tidak mau, jadi ini sama saja dengan merompak," kesalnya.

Mahmoud Mohamed berharap di dalam persidangan nanti, saat pembacaan pleidoi, kebenaran dapat terungkap, dan majlis hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Sebab, hingga saat ini dirinya masih harus taat kepada majelis hakim bukan KLHK.

Mahmoud Mohamed juga sempat membeberkan peristiwa penangkapan kapal MT Arman 114 oleh Polisi Diraja Malaysia hingga penarikan kapal tersebut oleh Bakamla dari laut Natuna kemudian dilimpahkan ke penyidik KLHK.

"Saat penangkapan, posisi saya adalah chief officer, dan itu sesuai dengan sertifikat dan legalitas yang saya miliki dan itu terdaftar di ke Dedutaan Mesir, tentang data-data saya secara utuh. Kapten kapal saat penangkapan adalah Rabiah," ungkap Mahmoud.

"Kemudian saya diminta oleh Rabiah untuk menggantikannya, dengan dalih Rubiah saat itu membawa keluarganya di atas kapal. Lalu Rabiah beserta anak istrinya turun ke boat milik Bakamla," sambung Mahmoud.

Dikatakannya, ia berstatus kaptan pada MT Arman 114 pada 7 Juli 2023, dan sejak saat itulah nama tertera sebagai kapten kapal pada Crew List. "Saya bertanya kepada Rabiah apa yang terjadi? Dia jawab, jangan bicara banyak (don't do anything). Kamu hanya menjadi kapten," ucap Mahmoud menirukan bahasa kapten sebenarnya (Rabiah).

Setelah tiba di Batam, dengan semangat Mahmoud melanjutkan ceritanya, KLHK datang untuk menangani perkara ini dari Bakamla. Selanjutnya KLHK mengambil sampel minyak yang diduga limbah itu dari atas kapal. Sementara Bakamla mengambil sampel yang diduga pencemaran itu dari laut.

"Saat itu saya bertanya kepada KLHK, kenapa saya di sini? Apa yang terjadi terhadap kami? Saya bisa menghubungi pengacara atau agen saya? KLHK tidak memberikan kesempatan. Dan anehnya saya minta sampel dari hasil laboratorium, tapi KLHK juga enggan memberikan sampel tersebut," urainya.

Lebih mirisnya lagi, kata Mahmoud, KLHK sama sekali tidak membaca data sertifikat atau surat menyurat yang dimilikinya, KLHK sempat konfirmasi ke Kedutaan Mesir dan saat itu Kedutaan Mesir membenarkan kalau Mahmoud adalah chief officer, bukan kapten.

Selanjutnya KLHK menolak untuk berkomunikasi lagi dengan Keduataan Mesir. Bahkan pihak Keduataan, kata Mahmoud, sempat ingin bertemu dengan KLHK, akan tetapi pihak KLHK kembali menolaknya. "Surat dari kedutaan tidak diindahkan oleh KLHK. Ini semua terpaksa saya ungkap, demi kebenaran dan keadilan," tutupnya.

Editor: Gokli