Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Tanjungpinang Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas
Oleh : chr/dd
Selasa | 09-10-2012 | 14:39 WIB
hermansyah.gif Honda-Batam
Kuasa Hukum Hasan Daud, Hermansyah SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga melakukan penghilangan barang bukti, berupa kesaksian dari BAP awal ke BAP lanjut, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Sungai Tocha-Dompak dengan tersangka Hasan Daud, Kapolres dan penyidik Tanjungpinang, dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)


Pelaporan dilakukan Kuasa Hukum Hasan Daud, Hermansyah SH, melalui Surat Pelaporan Nomor :028/ATL/X/2011 yang dikirimkan pada Kamis (4/10/2012) lalu.

Kepada batamtoday, Hermansyah mengatakan, pelaporan Kapolres dan penyidik Polres Tanjungpinang ini, dilakukan atas fakta dan data pemeriksaan sejumlah saksi di persidangan, yang sebelumnya ada di dalam BAP ternyata tidak disertakan dalam BAP perkara Hasan Daud di PN Tanjungpinang.

"Kami melaporkan Kapolres dan penyidik Polres ke Pusat, atas dugaan penghilangan dan rekayasa keterangan saksi di BAP dalam perkara klien kami Hasan Daud yang saat ini, sedang bergulir serta disidangkan di PN Tanjungpinang," kata Hermansyah pada batamtoday, Selasa (9/10/2012).

Selain menghilangkan keterangan saksi ahli berupa kesaksian Pegawai BPN dan unsur pemerintah dalam BAP pemeriksaan kedua kasus ini, Hermansyah juga mengatakan kalau keterangan saksi Edi Robertus, juga diduga direkayasa penyidik Polres di BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

"Hal itu ditandai terlihat dalam pemeriksaan saksi Edi Robertus, yang membantah dan menyangkal seluruh keteranganya di BAP saat memberikan kesaksiaan di pengadilan, dimana apa yang ditanya penyidik Polisi, dikatakan Edi Robertus, tidak sesuai dengan jawaban yang dikatakanya, saat pemeriksaan yang dilakukan Polisi," kata Hermansyah

Atas pelaporan ini, demi tegaknya hukum, Hermansyah meminta agar Mabes Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres serta seluruh ponyidik yang melakukan dugaan penghilangan dan rekayasa keterangan dalam perkara dugaan penyerobotan terhadap kliennya itu.

Sebagaimana diketahui, proses penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahaan, di Sungai Tocha-Dompak ini, bergulir ke PN Tanjungpinang, atas dikabulkanya, gugatan Praperadilan yang dilakukan pelapor, dalam hal ini Tjoeng Bun, alias Abun, atas kepemilikan lahan yang diklaim miliknya di Dompak, Tanjungpinang.

Atas pelaporan ini, Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AK .Wawan Saifulloh mengatakan, belum dapat memberikan keterangan karena hal tersebut merupakan domain Kapolres.

"Untuk saat ini, saya minta maaf dululah, karena saya belum bisa ngomong, karena saya akan koordinasikan dan tanya sama Kapolres dulu, sedangkan kapolres saat ini masih berada di Batam, kalau bisa besok lah, saya tanya dulu," kata Wawan Saifulloh.