Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

143 Negara Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, 9 Menolak dan 25 Abstain
Oleh : Redaksi
Senin | 13-05-2024 | 08:20 WIB
voting_mu_pbb.jpg Honda-Batam
Hasil pemungutan suara resolusi hak istimewa Palestina di Sidang Majelis Umum PBB di New York, 10 Mei 2024 (Foto: EPA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menggelar pemungutan suara untuk menentukan resolusi terkait keanggotaan penuh Palestina di PBB, Jumat (10/5/2024) waktu Amerika Serikat.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB. Sembilan negara menolak, dan 25 negara lain abstain.

Jika Palestina diterima menjadi anggota penuh PBB, maka langkah itu akan secara efektif membuat PBB mengakui Palestina sebagai sebuah negara secara resmi.

Menurut Reuters, Hasil voting Majelis Umum PBB ini tidak memberikan keanggotaan penuh pada Palestina, namun hanya menjadi pengakuan secara simbolis bahwa Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dengan PBB.

Namun, voting terbaru yang digelar Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara menjadi "survei global" untuk dukungan terhadap upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB, setelah Amerika Serikat (AS) memveto upaya itu di Dewan Keamanan PBB bulan lalu.

Disebutkan bahwa resolusi yang disetujui Majelis Umum PBB itu "menetapkan bahwa Negara Palestina ... seharusnya diterima sebagai anggota" dan "merekomendasikan agar Dewan Keamanan (PBB) mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik".

Menurut prosedur PBB, Dewan Keamanan harus merekomendasikan calon anggota kepada Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir melalui dua pertiga suara mayoritas.

Berbeda dengan Dewan Keamanan PBB, negara-negara anggota Majelis Umum tidak memiliki hak veto yang sama. Mengingat lebih dari 140 negara anggota PBB mengakui negara Palestina, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, pemungutan suara tersebut diperkirakan akan disetujui oleh mayoritas dalam jumlah besar.

Menyambut hasil pemungutan suara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas berkata "Dunia bersama rakyat Palestina".

Resolusi Majelis Umum PBB ini memberikan hak dan keistimewaan baru kepada Palestina dalam organisasi tersebut.

Selain itu, resolusi ini juga berisikan permintaan agar Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali pengajuan Palestina untuk menjadi anggota penuh ke-194 PBB.

Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB diajukan kembali setelah tujuh bulan perang berkecamuk antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, dan saat Tel Aviv semakin memperluas permukiman Yahudi di Tepi Barat yang dianggap ilegal oleh PBB.

"Kami menginginkan perdamaian, kami menginginkan kebebasan," ucap Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, kepada forum Majelis Umum PBB sebelum voting digelar.

"Suara 'Iya' adalah suara untuk eksistensi Palestina, yang tidak menentang negara mana pun. Ini adalah investasi dalam perdamaian. Memilih 'Iya' adalah hal yang benar untuk dilakukan," cetusnya dalam sambutan yang menuai riuh tepuk tangan anggota Majelis Umum PBB.

Reaksi keras terhadap hasil voting itu diberikan oleh Israel, dengan menyinggung bahwa berdasarkan Piagam PBB, keanggotaan terbuka bagi "negara-negara pecinta damai" yang menerima kewajiban dalam dokumen tersebut dan mampu serta bersedia melaksanakannya.

"Selama banyak dari Anda yang 'membenci Yahudi', Anda tidak terlalu peduli bahwa orang-orang Palestina tidak 'cinta damai'. Anda semua memalukan," ucap Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, yang berbicara setelah Mansour memberikan sambutannya

Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan itu dengan lantang menolak resolusi Majelis Umum yang menyetujui untuk mempertimbangkan kembali agar Palestina menjadi anggota penuh organisasi tersebut.

Dalam pidatonya di Majelis Umum usai voting, Erdan menuduh negara yang mendukung resolusi itu sama saja mendukung Hamas yang ia samakan seperti kelompok 'Nazi zaman modern'.

Erdan bahkan membawa mesin penghancur kertas ke atas podium sambil menghancurkan dua halaman kertas yang disebutnya merupakan Piagam PBB

"Saya ingin dunia menyaksikan tindakan amoral ini (voting). agar kalian semua juga berkaca bahwa (voting) ini, tindakan Anda semua, telah menghancurkan Piagam PBB. Kalian memalukan," kata Erdan di depan podium sambil menghancurkan kertas bertuliskan 'Piagam PBB' yang ia pegang.

143 Negara Pendukung Resolusi:

Aljazair, Andorra, Angola, Antigua-Barbuda, Armenia, Australia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Chad, Chili, Tiongkok, Kolombia, Komoro, Kosta Rika, Pantai Gading, Kuba, Siprus,.

Kemudian Republik Rakyat Demokratik Korea, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Mesir, El Salvador, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Estonia, Etiopia, Prancis, Gabon, Gambia, Ghana, Yunani, Grenada, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Honduras, Islandia, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Lesotho, Libya, Liechtenstein, Luksemburg, Madagaskar, Malaysia, Maladewa, Mali, Malta, Mauritania, Mauritius.

Selanjutnya Meksiko, Mongolia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nepal, Selandia Baru, Nikaragua, Niger, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Panama, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Korea, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Slovakia, Slovenia, Somalia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Suriah, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turkmenistan, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Republik Persatuan Tanzania, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, Yaman, Zambia, Zimbabwe.

9 Negara Penentang Resolusi:
Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Amerika Serikat, Papua Nugini, Nauru, dan Palau.

25 Negara Abstain:
Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.

Editor: Surya