Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Ancam Mogok 7 Hari
Oleh : dd/sp
Sabtu | 06-10-2012 | 09:20 WIB

JAKARTA, batamtoday - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak pemerintah melalui Menko Perekonomian, Menko Kesra, dan Menakertrans, mengambil langkah serius mengeluarkan pelarangan outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Jika dalam waktu 14 hari kedepan tidak ada kemajuan, buruh mengancam akan kembali melakukan aksi serupa selama tujuh hari berturut-turut pada awal November 2012 mendatang.   


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menjelaskan, mogok massal selama tujuh hari berturut-turut terpaksa kembali dilakukan bila tidak ada komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan hak konstitusional kaum buruh.   

“Kami harap waktu 14 hari digunakan pemerintah untuk lebih serius mempertimbangkan tuntutan kaum buruh. Jika tidak ada kemajuan, aksi mogok akan kami lakukan selama tujuh hari berturut-turut,” kata Andi Gani.

Selain pelarangan outsourcing, dalam tuntutan utamanya pascaaksi mogok nasional juga mendesak pemerintah segera merevisi Permenaker No 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru memenuhi 60 item, dari sebanyak 122 item parameter KHL.   

Tuntutan ketiga, yang selama ini dianggap tidak diperhatikan pemerintah yakni memastikan pelaksanaan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyangkut jaminan kesehatan seluruh buruh yang diberlakukan paling lambat 1 Januari 2014 tanpa limitasi atau/dan diskriminasi.   

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri Deklarasi Keluarga Ka'bah mendukung calon wali kota pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad dan Anin Imamuddin di Kota Bekasi, Kamis (4/10), menyebutkan pemerintah harus menanggapi permintaan buruh.   

“Tidak perlu menghentikan sementara (moratorium) outsourcing, tapi yang diperlukan adalah pencabutan ijin penyedia jasa outsourcing yang melanggar UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan segera membuat kebijakan baru dan tegas tentang outsourcing agar sesuai dengan keinginan para buruh,” ujar anggota Komisi IX DPR ini.   

Dalam prakteknya, aturan sistem kerja outsourcing banyak menyalahi aturan UU No. 13/2003. Dalam undang-undang itu, hanya diperbolehkan untuk pekerjaan antara lain pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja (catering), tenaga pengamanan (security), penyediaan angkutan pekerja, dan usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan.

“Segera hapus sistem kerja outsourcing yang telah menyalahi undang-undang agar prinsip perlindungan pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya.   

Sembilan Korban 

Sementara itu, Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas peran aktif buruh yang secara serentak melakukan aksi mogok nasional. Namun demikian, dalam aksi buruh lalu, MPBI juga menyesalkan beberapa insiden yang terjadi di Legok, Tangerang, Banten. Dalam mogok kerja buruh tersebut, sempat dicoreng aksi brutal petugas kepolisian sehingga sedikitnya ada sembilan buruh terluka.   

“Pascainsiden Legok, Tangerang, tiga orang diindikasikan luka berat. Total ada sembilan buruh yang terluka. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polda untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Andi.   

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menambahkan, pascaaksi mogok nasional, pihaknya menyesalkan pernyataan pemangku kepentingan kalangan pengusaha Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin mengganti tenaga buruh dengan mesin jika aksi serupa berlanjut. KSPI juga mengaku tidak khawatir dengan ancaman terkait pemindahan investasi para investor ke luar negeri.   

“Kami mempersilahkan kalau ada perusahaan yang ingin hengkang ke negara Kamboja, Myanmar, dan lain-lain. Infrastruktur di negara-negara tersebut tidak jauh lebih baik dari di Indonesia,” kata Said.   

Menurutnya, pemerintah jangan begitu saja kalah terhadap gertakan pengusaha yang mengancam akan memindahkan investasi ke luar negeri. Tuntutan yang disampaikan Buruh Indonesia sudah menjadi syarat baku yang sudah diberlakukan di negara lain di seluruh dunia.   

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Mudhofir, menuturkan, selama ini pemerintah terkesan begitu lamban menanggapi permintaan buruh. Ancaman mogok tidak akan kembali dilakukan jika pemerintah cepat menanggapi tuntutan kaum buruh.