Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberadan DPD RI untuk Tampung Kepentingan Daerah
Oleh : si
Jum'at | 05-10-2012 | 15:52 WIB
siti_nurbaya_bakar1-200x150.jpg Honda-Batam

Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya Bakar

JAKARTA, batamtoday - Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebenarnya berfungsi untuk menampung kepentingan daerah. Daerah adalah ibu kandung dari Republik, sebab Indonesia dibentuk oleh berbagai daerah. 


"Peran DPD saat ini jadi tempat mediasi kalau ada persoalan di daerah. Apalagi, di DPD berkumpul dari berbagai suku dan etnis," kata Sekjen DPD Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Jumat  (5/10/2012). 

Bahkan, dalam setiap pembahasan masalah, anggota DPD membahas dengan sangat baik. Misalnya, dalam kasus pemekaran wilayah.

Sementara budayawan Radhar Panca Dahana mengatakan bahwa kedaulatan daerah diambil oleh partai-partai politik. Kekayaan daerah juga diambil oleh orang-orang pusat.

Kekayaan alam di daerah juga menciptakan ekonomi daerah yang berkembang. Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, ekonomi daerah akan diberangus oleh pusat dengan berbagai kebijakan.

Namun menurut pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, dalam Undang-Undang Dasar 1945, peran pusat sebenarnya kuat. Namun dalam implementasi sering ngos-ngosan.  

Tidak direncanakan
Sementara itu, Hendri menilai banyak persoalan daerah diselesaikan secara sama rata melalui dana transfer daerah, padahal memiliki karakteristik yang berbeda-beda.  

Menurut Hendri, yang harus diperhatikan dalam anggaran transfer daerah adalah strateginya. "Bukan alokasinya," ujar Hendri.  
 
Strategi itu menyangkut kelebihan dan kekurangan daerah. Misalnya, untuk daerah pertanian yang miskin, harus dicari masalahnya mengapa jadi miskin. 

"Jadi jangan membuat kebijakan yang memberangus ekonomi rakyat," katanya.  

Akhirnya, lanjut Hendri, Dana Alokasi Khusus (DAK) jadi jelas peruntukannya. Sebab dibagi tanpa indikator dan kriteria jelas. Padahal, kata Hendri, presiden sering bilang bahwa anggaran yang sudah ke daerah mencapai Rp 1.100 triliun. Kemudian untuk mengentaskan kemiskinan sudah Rp 69 triliun.

 "Hanya dilihat alokasinya saja," katanya.

Memang, lanjutnya, ini menjadi tugas Bappenas untuk memantau daerah. Pada sisi lain, peran DPD juga sangat kecil, sebab tidak punya fungsi anggaran. "Akhirnya hanya jadi komentator," jelasnya.