Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Minggu Depan, Hendriyanto Diperiksa Kejaksaan
Oleh : ron/dd
Kamis | 04-10-2012 | 17:58 WIB

BATAM, batamtoday - Hendriyanto, Ketua KPUD Batam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam, dijadwalkan akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam minggu depan.


"Minggu depan diagendakan Hendriyanto akan diperiksa sebagai tersangka. Untuk harinya belum bisa kita beritahu," kata Abdul Farid, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, kepada wartawan, Kamis (4/10/2012).

Hingga saat ini, lanjut Farid, penyidik kejaksaan telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Lima orang diantaranya merupakan PNS Pemko Batam yang berkaitan dengan keuangan. Akan tetapi, keterangan saksi-saksi tersebut belum bisa dibeberkan kepada umum karena masih akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan akan kita evaluasi lagi," terang Farid.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yakni Syarifuddin yang menjabat sebagai Sekretaris KPUD dan Deddy Saputra, mantan bendahara KPUD, berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Tanjung Pinang, hari ini, Kamis (4/10/2012). Paling lama dalam satu minggu kedua tersangka akan dikirim ke Rutan Tanjung Pinang untuk menjalani persidangan.

"Berkas Syarifuddin dan Deddy Saputra telah dilimpahkan hari ini ke PN Tipikor. Untuk tersangka bakal dikirim setelah ada penetapan sidangnya," ujar Farid.

Farid menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun. 

Sedangkan dakwaan Subsider diancam pasal alternatif pasal 3 junto pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.