Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bengkong Nusantara

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Penyidik Kepolisian
Oleh : ron/dd
Kamis | 04-10-2012 | 14:39 WIB
sidang-bengkong-nusantara.gif Honda-Batam
Saksi dari penyidik kepolisian saat memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Batam.

BATAM, batamtoday - Sidang lanjutan dugaan penyerobotan lahan seluas 1 hektar di Bengkong Nusantara pada Kamis (4/10/2012) dengan terdakwa RO Silalahi dan Rustam Bangun menghadirkan saksi perbalisan (penyidik Polisi) di Pengadilan Negeri Batam.


Dalam persidangan, dua saksi dari tim penyidik mengatakan bahwa pada penyelidikan berdasarkan laporan penyerobotan lahan. Melalui perintah tugas, penyidik turun ke TKP tanggal 8 Februari 2011, lalu memanggil saksi-saksi termasuk terdakwa.

"Sesuai prosedur dan ketetapan kita gelar olah TKP dan memeriksa 17 org saksi. Menyita barang bukti dan gelar perkara. Barang bukti berupa kuitansi, bukti penyerahan kavling, martil, sekop dan gerobak disita," kata saksi.

Penyidik juga mengatakan memanggil kedua terdakwa untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data dari terdakwa RO Silalahi, diperoleh site plan dan data yang disita yang isinya terdapat 900 kavling dengan jumlah uang sebanyak Rp 2,8 miliar untuk uang penataan kavling oleh Koperasi Usaha Bersama (KUB) yang diketuai oleh terdakwa sendiri.

"Dalam BAP kita sama sekali tidak ada rekayasa atau menambah-nambahi. Kita tidak ada mendikte terdakwa saat pembuatan BAP," terangnya.

Selepas itu, saat ditanyakan pendapat terdakwa atas keterangan saksi penyidik, terdakwa mengatakan membantah semua keterangan saksi.
Sebab mereka sama sekali tidak melakukan penyerobotan lahan lapangan golf.

"BAP penyidik merupakan rekayasa semua. Semoga Allah tidak mengutuk anda tujuh turunan. Tunjukkan kepada kita dimana lapangan golf yang telah diserobot. Kita minta hakim untuk melakukan sidang lapangan," tegas Rustam Bangun yang terlihat mulai emosi dan disambut dengan sorakan pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

Untuk menenangkan pendukung terdakwa, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Merrywati mengatakan bahwa yang berhak menyimpulkan adalah majelis hakim dan berharap pengunjung sidang tenang.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang selama dua minggu guna pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).