Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Dipukuli Pengasuh, Kekerasan Anak di Ranah Privat Sulit Dicegah
Oleh : Opini
Senin | 01-04-2024 | 14:04 WIB
Waka-KPAI.jpg Honda-Batam
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Oleh: Jasra Putra

Beredarnya rekaman aksi biadab oknum pengasuh kepada anak 3,5 tahun di Malang yang sangat memilukan, membuat semua orang tua mengutuk peristiwa tersebut.

Sampai sekarang Orang tua korban yang juga selebgram itu sangat shock, dan pengikut 2,5 juta penggemarnya di media sosial mengecam.

Peristiwanya sangat getir dan membuat kita semua terpukul. Sampai sekarang orang tua korban tidak terima perlakuan pengasuh, dan meminta pelaku dihukum berat.

Durasi kekerasan telah berlangsung setahun, setelah pengasuh di rekrut dari lembaga profesi penyalur PRT. Sayangnya lembaga penyalur yang menjanjikan kualitas pekerjanya, ternyata lembaga yang tidak terdaftar, sehingga lepas tanggung jawab.

Bila kita menonton aksi biadab pelaku yang terekam CCTV, tentu sangat geram dan ingin mengutuk pelaku. Nampak pelaku dengan bengis menyalurkan emosinya, seperti mengejar ngejar anak sampai dapat, mencakar, menjambak, memukul, menindih, menutup menggunakan buku, boneka untuk menghabisi anak.

Kepolsian telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti buku, boneka, rekaman CCTV.

KPAI menyoroti aksi biadab tesebut dan mengutuk aksi kekerasan oknum pengasuh dari lembaga PRT tersebut.

Anda bisa bayangkan anak di umur 3,5 tahun, yang diminta orang tuanya menghormati pengasuh, karena berbagai alasan orang tua, yang mempercayakan, menitipkan sejumlah uang untuk anak jajan selama di tinggal. Figur yang dipercayai sepenuhnya tersebut, justru tidak pernah disangka akan melakukan hal setega itu, kepada anak yang sanga dicintainya.

Anak memahami pengasuh menggantikan peran mamanya. Tentu saja penanaman rasa itu, menjadi kepercayaan anak kepada pengasuh. Tapi Anda bisa bayangkan, batinnya bergejolak, hanya anak tidak mudah mengekspresikan, karena selama ini ditanamkan harus percaya. Apalagi pengasuh tersebut dianggap orang tuanya sangat sopan, dan manipulatif, sehingga tidak mudah mengenali aksi kekerasan pengasuh.

Sampai suatu saat, orang tua menaruh curiga atas luka lebam. Dari kecurigaan tersebut orang tua membuka DVR rekaman CCTV. Bagai sambar petir di siang bolong, orang tua sangat terkejut melihat rekaman aksi biadab pembantunya selama ini. Mereka harus menerima perlakuan yang tidak pernah ia bayangkan, yang sudah terjadi setahun.

Tentu orang tua sangat meyesali, kenapa menaruh atau menyerahkan kepercayaan luar biasa pada pengasuh tersebut. Namun penyesalah tiada guna, kini anak trauma dan sering mengigau atas perlakuan biadab itu.

Tentu tidak mudah bagi seorang anak berumur 3,5 tahun menerima perlakuan dan menjalani kekerasan berulang selama setahun. Hal ini terbukti perlawanan anak adalah selemah lemahnya, dengan mereka hanya menyimpan dan mengigau. Apalagi pelaku memiliki sikap manipulatif, tiba-tiba bisa sangat sopan ketika ada mama korban, dan tiba-tiba menjadi pelaku penyerang ketika sendiri dengan anak.

Karena anak-anak melihat semua perlakuan secara positif. Sehingga mereka cenderung akan menyimpannya. Dan, tentu saja sangat membingungkan untuk anak 3,5 tahun, bagaimana menjelaskannya kepada orang tua.

Bahwa anak-anak tidak mudah mengekspresikan apa yang dialami, terutama riwayat kondisi kesehatan, apalagi riwayat jiwa. Jadi Anda bisa bayangkan, anak seperti melakukan pembenaran itu di dalam dirinya, tanpa mendialogkan dengan orang lain.

Kenapa terjadi? Karena anak masih sangat bergantung, dengan figur-figur terdekatnya, termasuk pembantu dan pengasuh. Sehingga pertimbangan anak lebih ke sana.

Sehingga sangat penting orang tua melatih anak mengenal apa yang dirasakan soal kesehatan, mengenal riwayat kesehatan, mengenal istilah kesehatan, anak-anak diajak mengenal jiwa, anak-anak dikenalkan cara mengolah emosi.

Begitu juga orang tua penting menyampaikan, apa yang boleh disentuh dan tidak dari anggota tubuh anak. Apa perilaku yang tidak boleh dilakukan orang dewasa atau orang terdekat di sekitar mereka. Meskipun itu orang yang paling dipercaya orang tuanya, seperti pengasuh.

Agar anak-anak kita, tidak kelu, kaku, terbata-bata, atau tidak bisa bicara, sulit mengusai emosinya, ketika ingin mengungkap apa yang dirasakan, mengungkap kebenaran, apa yang dia alami. Ketika ingin melawan sikap manipulaif pengasuh, atau melawan orang orang terdekatnya yang melakukan kekeerasan, yang tidak sesuai dengan batin mereka. Apalagi ini kekerasan berulang, dengan pelaku yang dipercaya selama setahun tinggal dengan korbannya.

Karena tidak mudahnya mengekspresikannya, itu bercampur baur rasanya bagi anak, Anda bisa bayangkan, ada emosi, ada kegeraman, ada ketakutan jadi satu. Sehingga sulit disampaikan. Karena menekan psikologisnya, tidak mudah disampaikan, tidak mudah menguasainya.

Biasanya mereka tidak kuat, diam saja ketika ditanya, kebingungan bersikap, tiba-tiba menangis, atau seperti korban yang sepanjang tidurnya mengingau, atau mengekspresikannya pada gambar, atau melihat tontonan yang dipilih. Untuk mewakili perasaan mereka.

Namun ada juga anak, ketika ingin mengungkap, karena pelaku ada disampingnya, anak tidak jadi menyampaikan, anak menunjukkan gestur tidak nyaman atau menghindar. Andaikan mengekspresikan, langsung disanggah oleh pelaku, agar tidak dicurigai orang tuanya.

Sehingga tidak mudah orang tua mengenali pelaku kekerasan yang ada di sekitar anak 3,5 tahun. Ditambah kondisi anak yang memang secara fisik, psikologis, kognitif atau pemahaman dan emosional mudah dikuasai orang dewasa, seperti oknum pengasuh ini. Sehinga menutupi aksi biadabnya selama setahun.

Anak anak itu masih sangat bergantung dalam menjemput tumbuh kembangnya, sehingga disebutkan Undang Undang Perindungan Anak masih membutuhkan perlindungan khusus, bahkan mereka dianggap matang dalam cara berpikir dan menguasai emosi, ketika menginjak umur 21 tahun. Artinya masih sangat butuh pendampingan khusus yang ketat, rutin, tidak terlepas dan bermakna. Sehingga tidak mendapatkan perlakuan salah dari sekitarnya.

Bicara pelaku, yang jadi pertanyaan mengapa sikapnya mudah berubah, berperilaku manipulatif, dan tiba-tiba menyerang anak, bahkan kalau dilihat di CCTV seperti akan menghabisi anak. Apa yang terjadi?

Memang soal penyaluran emosi, yang di dalamnya ada sosok jiwa. Seringkali tidak bisa dikuasai, ketika tidak terbiasa melatihnya. Maka akan terbayang jika kondisi itu, dibiarkan lama. Tentu tinggal menunggu pemicunya, cepat atau lambat akan menjadi tindakan kriminal yang sangat merugikan, baik bagi dirinya, orang lain, dan anak.

Termasuk apa yang dialami anak dari pengasuhnya tersebut, ada motif yang perlu di dalami, dan saya kira sedang dilakukan Kepolisian.

Ada latar belakang pelaku, yang perlu disisir, didalami, dan ditelusuri riwayatnya. Seperti terungkap pelaku baru saja bercerai, masih memiliki anak kecil di kampungnya. Saya kira dari 2 temuan ini saja, kita patut mencurigai, karena bisa jadi factor penyebab atau pemicu emosi yang tidak terkendalikan. Ditambah bukti dari orang orang yang pernah memperkerjakannya, bahwa pelaku adalah orang yang tidak bisa mengendalikan emosinya.

Saya kira rekam jejak dan komunikasi digital pelaku, bisa ditraking. Siapa sosok mantan suami pelaku, atau ada sosok lain yang memicu emosi pelaku yang luar biasa. Kepolisian perlu melihat lebih jauh penyebabnya. Jangan-jangan waktu pemicunya sama dengan waktu kekerasan terjadi atau tidak jauh jarak waktunya.

Kita juga mengetahui, pelaku kekerasan selalu melakukan aksi biadabnya, ketika orang tua korban tidak di rumah. Seperti saat peritstiwa aksi kekerasan yang biadab pada 28 Maret Jam 6.18 saat sahur.

Artinya pelaku dalam melakukan penyerangan, melakukan aksinya, merencanakan di tempat-tempat yang dianggap tersembunyi, tidak ketahuan, seperti di kamar anak, di waktu sahur, di mana saat orang tua lemah pengawasan, dan mungkin ada beberapa lagi TKP yang dianggap pelaku tersembunyi dan orang tua lengah saat itu.

Tapi juga di balik itu, di jam-jam waktu itu juga, pelaku bebas memakai alat komunikasinya, sehingga tidak terawasi orang tua korban. Yang bisa jadi, dari alat itu menjadi pemicu aksi brutalnya.

Ada yang belum selesai dari pasca-perceraian, atau ada yang belum selesai dengan menitipkan anak di kampung atau ada yang belum selesai di kampung atau pihak lain, pihak-pihak yang sebenarnya dekat dengan pelaku dan memicu aksi kekerasan brutal dengan menyerang anak. Korban jadi obyek pengganti dan pelampiasan kekesalannya.

Tetapi kita tahu, secara pribadi, pelaku adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan menyalurkan emosi dengn baik. Hal ini cenderung sudah berlangsung lama, dan emosi sangat mudah menular. Karena situasinya pengasuh diawasi, sehingga tidak bebas dalam menyalurkannya emosinya. Maka pelaku akan menunggu waktu yang tepat. Maka terbayang menahan menyalurkan itu, akan menjadi kegeraman tersendiri ketika tersalurkan. Sehingga ketika dipicu sedikit saja, seperti anak meghindar atau berlari ke kamar, berlindung di balik bantalnya, maka pelaku akan memberi dampak fatal dan bertingkat, sangat mengerikan.

Emosi itu cenderung menular, apalagi yang ingin ia sasar (misalnya) dalam emosi tersebut, jauh di sana. Yang menjadi trigger jauh di sana, misal mantan suami atau pihak lain, siapa sosok suami pelaku? Yang berujung menyalurkan emsoi itu pada korban yang diasuhnya.

Kemudian anak diasuhnya, tentu menolak, tentu tidak mau mendapat saluran emosi tersebut. Hanya kemampuan anak melawan, tentu beda kekuatannya dengan orang dewasa. Semakin anak menghindar, tentu pelampiasan emosi akan semakin fatal menyasar anak.

Maka Anda bayangkan tingkatan emosi berlipat yang dialami pelaku, dan keyakinan pelaku dapat meguasai anak, sehinga terjadilah seperti rekaman CCTV itu. Benar-benar nampak pelaku yang ingin menghabisi dan melampiaskan.

Memang mereka yang mengalami perceraian, akan berbuntut panjang, ketika tidak mengatasi problem pasca-perceraian, dan bisa berlangsung lama, karena berbagai sebab. Apalagi bila pelaku masih berkomunikasi dan punya riwayat buruk. Maka akan mengalami kegelisahan, sulit istirahat baik fikiran maupun fisik, cepat gelisah, depresi, bayangan terstigma, sehingga itu memperburuk kondisi penyaluran emosinya.

KPAI selalu mengingatkan, dalam berbagai kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah. Bahwa Indonesia darurat RUU Pengasuhan Anak untuk disahkan. Karena ini seperti utang peradaban, kisah-kisah yang terjadi (seperti yang terjadi pada anak ini) adalah puncak masalahnya, padahal sesuatu yang sangat bisa dicegah.

Seperti korban anak 3,5 tahun yang harus menerima perilaku manipulatif pelaku selama setahun dan baru kita tahu sekarang. Karena apa? Karena kita telat tahunya, ketika sudah menjadi masalah puncak anak dengan mengingau dan trauma. Itu pun selemah-lemahnya espresi dan kode mereka pada orang tua, lalu bagaimana jika terjadi peristiwanya pada orang tua sibuk, pada orang tua yang belum kenal dunia parenting dan psikologis tumbuh kembang anak. Bagaimana mereka bisa mengetahui kondisi anak anak mereka.

Padahal itu bisa terjadi pada orang tua siapa saja yang hari ini sedang meninggalkan anak kepada orang-orang yang salah, berperilaku manipulatif, dan melakukan kekerasan pada raung tersembunyi, seperti menyerang jiwa anak. Tetapi pernyataan ini bukan untuk menyebar ketakutan, tetapi harus ada instrument normatif yang mampu mencegahnya, karena memang sekali lagi, ini sesungguhnya sangat bisa dicegah.

Mari melakukan langkah kongkrit, preventif, dengan bersama rsama mendorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak, agar ada respon yang sama di manapun anak berada, bahwa ketika terlepas dari pengawasan, anak-anak tidak bisa dibiarkan melindungi dirinya sendiri, tidak bisa menghindari kekeraan sendiri. Perlu sistem yang melapisi pengasuhan kita.

Harus ada instrument hukum yang melapisi, bisa melindungi, bisa mengurangi dampak resiko, bisa mengawasi, ketika anak terlepas pengasuhan orang tuanya, agar ada perwakilan yang dimandatkan, memiliki kompetensi, terakreditasi, terpercaya, professional mewakili kita, ketika kita tidak hadir untuk anak atau figur kita digantikan. Termasuk akreditasi untuk lembaga PRT ketika ingin mengambil bisnis pengasuhan. Termasuk lembaga-lembaga serupa.

Karena kalau paradigma cara mengasuh yang sudah berubah ini tidak kita rubah. Maka kita hanya akan melakukan ilmu warisan mengasuh yang kita alami saat kecil dulu. Yang bisa jadi saat itu, kita mendapatkan pengasuhan tidak layak. Sehingga ketika tidak dirubah cara pandang itu ketika menikah, maka akan sangat membahayakan.

Padahal pada kejadian-kejadian kekerasan di ranah privat, seperti anak yang meninggal dibunuh ayahnya di Jakarta Selatan, kita tahu tetangga ingin sekali melaporkan, tapi ketika tidak ada RUU Pengasuhan Anak maka itu semua akan mustahil terjadi.

Karena tidak ada mandat yang diberikan kita semua, dan negara bisa mewakili untuk melakukan intervensi ranah privat tersebut.

Karena dari tahun ke tahun, catatan pengaduan KPAI, kluster kekerasan di ranah privat yaitu pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif, trenya angkanya terus meninggi, harus ada upaya luar biasa melapisi, untuk mencegah, mengurangi, dan percepatan penanganan yang tepat. Dan itu tidak mungkin bila tidak berwujud payung kebijakan dengan RUU Pengasuhan Anak.

Agar utang peradaban anak-anak kehilangan pengasuhan, yang data perceraian pasca-pandemic terus meninggi, harusnya ada prasyarat kondisi, ada peran-peran kuat yang bisa menggantikan. Jangan sampai dari berbagai peristiwa ini, kita hanya mengumpulkan keprihatinan dan menyesali, dan tidak bisa berbuat apapun. Mari bergerak sahkan RUU Pengasuhan Anak.

Kita dorong akreditasi pengasuhan lembaga penyalur PRT, melalui RUU Pengasuhan Anak, guna dukungan pengasuhan semesta.

Selain itu juga kapasitasi ini membantu dan membekali perempuan PRT sebagai calon ibu atau juga memang sudah menikah dan memiliki anak. Tetapi bekerja sebagai PRT dan meninggalkan anaknya di kost, kontrakan atau menitipkan orang di kampungnya.

Akreditasi ini, akan kita perkuat dan masukkan sebagai draft pasal baru di RUU Pengasuhan Anak. Juga sebagai pasal tambahan untuk para profesi yang bekerja dengan anak, untuk memiliki akreditasi pengasuhan anak. Karena ketika ada yang menggantikan peran pengasuhan dari rumah. Tetapi tidak konek dengan kondisi rumah dan lingkungan, maka pengasuhan anak terancam tidak layak.

Bahwa setiap orang, badan, lembaga, organisasi, perusahaan punya kewajiban mendukung pengasuhan semesta ini dalam RUU Pengasuhan Anak. Juga termasuk mereka yang menjalankan bisnis dengan ada unsur pengasuhan, ada karyawannya memiliki anak yang butuh perhatian khusus, pekerja anak, wajib melakukan akreditasi dengan meningkatkan kapasitas parenting, mekanisme referal, rujukan, konseling.

Setidaknya dalam kasus oknum pengasuh yang memukuli anak di Malang kita belajar.

1. Menganalisa, dari literasi membaca berbagai sumber berita.

Bahwa diduga ada pemicu dari luar, sehingga anak jadi pelampiasan. Karena maunya melampiaskan emosi kepada pemicunya, tapi jauh. Akhirnya anak jadi penggantinya, pelampiasannya.

2. Diduga kuat ada dampak ikutan panjang pasca-perceraian pelaku, yang baru saja terjadi dan anak yang ditinggalkan di kampung. Membawa isu mental health.

Mungkin konflik ini sudah berumur setahun lebih dan tidak terselesaikan sampai sekarang. Jadi ada dampak ikutan yang panjang.

3. Media pemicunya itu semua terjadi, diduga karena pelaku masih berkomunikasi dengan sumber masalah perkawinan dan perceraian (hp pelaku). Termasuk perkawinan dini yang dialami pelaku.

4. Ditambah pelaku, mungkin memang tidak pernah dikenalkan jiwa dan pengelolaan emosi. Sehingga penyalurannya tidak terkendalikan.

5. Juga berlaku pesan, spt di perjalanan utk para driver, utk isu pengasuhan. Anda ngantuk, berhenti dan istirahatlah, berhenti di rest area berikutnya.

Bahwa dalam mengasuh 'jika kondisi jiwa guncang, tidak stabil', segera ambil cuti dan istirahatlah.

Hanya istirahatnya, perlu dilengkapi fasilitas pemulihan, pelatihan parenting dan sosialisasi hak anak

6. Dalam menjawab, kenapa mau break atau istirahat atau cerai yang meninggalkan pengasuhan anak di kampung, berarti ada masalah yang harus di jawab.

Lalu adakah lembaga penyedia layanan terdekat?

7. Di samping itu, ada isu perempuan juga di sini, karena baru bercerai. Suami pergi begitu saja, ditinggalkan anak, belum siap single fighter.

Jadi masuk juga peristiwa ini, ke isu perempuan, yang terbebani ditinggalkan anak dan single fighter tidak siap, tidak bisa membayangkan masa depan, gak sanggup.

8. Mungkin juga isu perkawinan dini kalau melihat tahun lahir pelaku. Yang dibilang Bappenas, sebagai akar berbagai masalah (kemiskinan, anak stunting, kerja tidak layak, tempat tinggal tidak layak).

9. Pentingnya mandat UU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang memandatkan layanan jiwa yang layak utk setiap orang, untuk dibuka seuas luas akses untuk konseling situasi keluarga pasca perceraian, yang mengancam jiwa anak anak. Jadi penting, dan perlu komperhensif. Kalau ingin tuntas, melihat permasalahan ini.

Karena di sana ada isu perempuan sebagai pelaku, isu anak sebagai korban, isu anak yang ditinggalkan di kampungnya, isu pengasuhan, isu pengasuhan alternatif, pemtingnya akreditasi lembaga melalui kehadiran RUU Pengasuhan Anak, dan kepastian orang tua mengakses lembaga PRT yang memiliki akreditasi dan pentingnya kluster kesehatan dan kesejahteraan anak menjadi kajian dalam kasus ini. Sehingga penangananya holistik.

Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).