Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Sebar Imbauan Stop Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong
Oleh : Freddy
Selasa | 26-03-2024 | 19:16 WIB
Stop-Balap-Liar1.jpg Honda-Batam
Himbauan Stop Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong Polres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun semakin aktif menyebar imbauan berisikan larangan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Imbauan bertuliskan stop aksi balap liar yang disampaikan Polres Karimun secara masif tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah aksi balapan liar yang bisa membahayakan keselamatan di jalan raya serta mengganggu ketertiban di Kabupaten Karimun terutama pada saat bulan Ramadan ini.

Menurut Kapolres, pelaku balap liar bisa dipidanakan dengan pasal 297 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 115 huruf B, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Kapolres Karimun juga mengajak masyarakat Kabupaten Karimun untuk mengawasi dan mencegah balapan liar. Apabila ditemukan adanya aksi balap liar agar segera melaporkan ke Polres Karimun atau ke Polsek jajaran.

"Polres Karimun akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong yang menghasilkan suara bising yang mengganggu ketenangan masyarakat," kata Kapolres, Selasa (26/3/2024).

Selain himbauan, Polres Karimun dan Polsek jajaran juga melaksanakan patroli malam dan menindak setiap pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk taat terhadap aturan dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

"Polres Karimun akan terus melakukan langkah-langkah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya mengantisipasi balapan liar, tetapi juga menindak tegas pengguna knalpot brong yang bisa mengganggu ketenangan malam masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tutup Kapolres.

Editor: Yudha