Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggunaan Hak Angket DPR Harus Pilpres dan Pileg Sekaligus
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-03-2024 | 11:04 WIB
yusril_ihza2.jpg Honda-Batam
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (Foto:Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyoroti isu DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, DPR harus menggunakan hak angket atau penyelidikan terhadap Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024 juga.

"Hak angket ini kalau mau dilakukan angket kan mestinya menyeluruh. Bukan hanya angket pilpres saja, angket pileg juga harus dilakukan," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.

Yusril menuturkan, DPR lewat hak angket bisa menyelidiki apakah ada partai meraih suara terbanyak karena mencuri suara partai lain sehingga. Bisa juga menyelidiki apakah partai-partai membeli suara rakyat sehingga bisa dapat begitu banyak suara.

"Semua (partai selidiki). PKS, Golkar, semuanya diangket aja karena kita juga mau tahu sebenarnya seperti apa pelaksanaan pemilu," ujarnya ketika ditanya apakah pernyataannya merujuk kepada PDIP yang merupakan partai peraih suara terbanyak dalam Pileg DPR.

Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pesimistis fraksi-fraksi yang berencana menggulirkan hak angket bakal bersedia menyelidiki pelaksanaan Pileg DPR.

Sebab, fraksi-fraksi itu diyakini ogah menyelidiki sesuatu yang bersangkutan dengan kepentingan partainya.

"Kan kalau sudah menyangkut kepentingan diri sendiri, mereka kan berkelit-kelit," kata pakar hukum tata negara itu.

Penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 awalnya dilontarkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada pertengahan Februari lalu. Dia mendorong partai-partai pengusungnya untuk menjalankan hak tersebut di parlemen.

Usulan Ganjar itu direspons positif oleh PDIP, partai pengusungnya. Disambut hangat juga oleh pasangan Anies-Muhaimin dan partai-partai pengusungnya.

Namun, setelah sebulan berlalu, tak kunjung ada fraksi yang mengusulkan hak angket secara resmi di DPR.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak angket bergulir apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir.

Editor: Surya