Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

Disnaker: Izin Penyalur Bisa di Tutup
Oleh : Ali
Senin | 28-02-2011 | 17:35 WIB

Batam, batamtoday - Menyikapi kasus hilangnya ijazah mantan karyawan PT Phoster Mukakuning Marlena (24), yang dihilangkan pihak penyalur (sub kontraktor) PT Cipta Perdana Perkasa (PT CPP). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam akan menutup izin penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggungjawab.

"Disnaker memiliki kewenangn penuh untuk menindak perusahaan ataupun sub kontraktor yang memiliki masalah hukum dengan karyawannya. Segera laporkan hal itu kepada Disnaker,bila tidak ada tanggapan juga dari sub kontraktor bersangkutan, maka bisa saja izin penyalur kami cabut," tegas Rudi Sakyakirti, Kepala Disnaker Kota Batam kepada wartawan, Senin 28 Februari 2011.

Rudi menegaskan apabila ada karyawan yang mempunyai masalah hukum dengan sabconnya agar segera melaporkan ke Disnaker, agar dapat ditindak sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku.

Secara aturan, lanjut Rudi, Disnaker Batam tidak pernah mengeluarkan aturan maupun himbauan kepada penyalur untuk menahan ijazah calon karyawan. Akan tetapi, yang terjadi di lapangan banyak penyalur dan calon keryawan membuat kesepakatan tanpa sepengetahuan Disnaker.

"Perlu saya tegaskan kembali, Disnaker tidak pernah membenarkan penahanan ijazah para pekerja. Bila ijazah karyawan hilang, penyalur harus bertanggungjawab sepenuhnya," pertegas Rudi kembali.

Kasus penahanan ijazah yang hilang ini dialami oleh mantan karyawati PT Phoster Mukakuning, Marlena (24) yang melaporkan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) miliknya yang hilang ketika ditahan oleh penyalurnya PT Cipta Perdana Perkasa (PT CPP).

"Sebelum saya melaporkan kehilangan ijazah, saya telah pertanyakan kepada penyalur, tetapi mereka menjawab dengan enteng kalau ijazah saya sudah hilang," ujar Marlina kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2011.

Marlina menceritakan, ketika dirinya meminta pertanggungjawaban kepada penyalur yang mencarikan dirinya pekerjaan, dengan enteng mereka hanya mau menggantikan ijazah dirinya dengan tiket pesawat  Batam-Jakarta.

"Sangat menyakitkan bagi saya mendengar hal itu," ujar Marlina dengan nada kesal.

Spontan, mantan operator ini marah kepada penyalurnya karena secara administrasi dirinya tidak pernah melanggar perjanjian yang dibuat penyalur. Proses pengunduran dirinya bekerja juga sudah dia lakukan dengan benar.

Selain itu, dirinya juga mendapat perlakukan yang kasar dari salah seorang manager PT CPP bernama Dewi, dan juga mendapat tantangan untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian maupun kepada awak media.

"Dia (Dewi.red) tantang saya untuk laporkan hal ini kepada polisi maupun wartawan," katanya.

Sementara itu, Direktur PT CPP, Kamso saat dihubungi wartawan tidak mau mengomentari hal ini dan telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Tanyakan saja ke Bistok Nadeak pengacara kami. " ujar Kamso singkat.

Atas kejadian ini, para pekerja yang ada di Batam seharusnya mengambil contoh dengan bijak menyikapi persoalan dengan lebih cermat memilih penyalur agar kasus penahan yang berujung pada hilangnya ijazah ini tidak terulang kembali.