Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mafia Pajak dan Bad Governance
Oleh : Bambang Soesatyo
Senin | 28-02-2011 | 16:32 WIB
bambang_susatyo.jpg Honda-Batam

Bambang Soesatyo, Anggota DPR F-PG/Inisiator Hak Angket Mafia Pajak

Gagalnya Hak Angket, bukti kuatnya jaringan Mafia Pajak di pemerintahan maupun di DPR melalui parpol tertentu dan ancaman reshuffle serta  iming-iming kursi menteri kepada parpol tertentu, efektif menggagalkan Hak Angket mafia pajak.

MENGGUGURKAN usul Hak Angket pajak di DPR adalah harga sangat mahal yang dibayar pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah layak dinilai gagal mewujudkan good governance karena memberi ruang bagi mafia pajak. Bahkan, sejarah Indonesia modern akan mencatat dan memberi status pemerintahan Partai Demokrat dengan bad governance.
 
Kalau konsisten dengan ambisi mewujudkan good governance, Partai Demokrat mestinya mendorong terlaksananya penggunaan Hak angket Pajak oleh DPR. Mengapa Fraksi Partai Demokrat (FPD) –-yang awalnya begitu ngotot mendorong hak angket-- tiba-tiba begitu takut dan gigih menggugurkan usul Hak Angket itu? Siapa sebenarnya yang mereka hendak lindungi? Kalau penggunaan Hak Angket itu terlaksana, sidang terbuka panitia khusus (Pansus) DPR akan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk tahu bagaimana mafia pajak dan jaringannya bekerja menggerogoti penerimaan keuangan negara dan kemana saja uang kemplangan pajak itu mengalir.
 
Dibandingkan dengan ambisi SBY mewujudkan good governance, manuver politik para pendukungnya di parlemen --yang menggugurkan usul hak angket pajak itu -- adalah sebuah harga yang sangat mahal bagi SBY dan pemerintahannya. Citra pemerintahannya tak hanya semakin rusak, tetapi keberpihakan presiden pun mulai dipertanyakan. Gugurnya usul hak angket pajak itu sudah dimaknai sebagai kemenangan mafia pajak yang sudah menyusup hingga ke ruang fraksi-fraksi di DPR. Di Indonesia, mafia pajak punya imunitas dan untouchable.
 
Pertanyaannya adalah bagaimana Partai Demokrat mendeskripsikan dan memosisikan mafia pajak dalam pemerintahannya sehingga dia begitu berani di parlemen untuk menggugurkan usul angket mafia pajak itu? Pertanyaan berikutnya;  apakah Partai Demokrat sekadar menyederhanakan persoalan sehingga enggan menggunakan Hak angket DPR untuk memerangi mafia pajak? Atau, karena ada ketakutan untuk alasan-alasan tertentu?
 
Publik mencatat bahwa dalam konteks perang melawan mafia pajak, SBY dan pemerintahannya  terkesan tidak all out. Presiden mendorong penegak hukum fokus pada kasus Gayus, tetapi kasus Gayus sendiri berikut pengakuan-pengakuannya disederhanakan. Oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) yang dibentuk presiden, kasus Gayus tidak dijadikan entry point untuk mendalami jaringan mafia pajak di tubuh birokrasi negara.
 
Beberapa kasus skala besar yang pernah diungkap ke ruang publik, termasuk kasus yang diduga melibatkan mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution (kini Gubernur Bank Indonesia), tidak mendapat respons sebagaimana mestinya dari Presiden. Padahal, peran Darmin diungkap sendiri oleh Gayus.
 
Dalam debat terbuka, Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengatakan kasus-kasus perpajakan cukup ditangani dan diselesaikan oleh insitusi-institusi penegak hukum. FPD menunjuk contoh pada kasus Gayus Tambunan yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Teoritis, pendirian FPD ini tidak salah, namun juga tidak masuk akal.
 
Mengapa? Sebab, mafia pajak adalah sebuah kekuatan besar dalam birokrasi negara dengan kekuatan finansial yang tak terbatas. Mereka bisa ikut merancang penyidikan dan penyelidikan yang sesat serta menciptakan pengadilan yang sesat pula. Lihatlah bagaimana seorang Gayus bisa melakukan tawar-menawar pasal-pasal dakwaan, termasuk mentransaksikan Rencana Tuntutan (Rentut).
 
Kehendak Siapa?
 
Berdasarkan asumsi tadi serta pengalaman kita mengikuti persidangan kasus Gayus,  penyidikan dan penyelidikan mafia pajak harus ditempatkan dalam ruang berbeda dan terbuka. Penyidikan dan penyelidikan di ruang-ruang tertutup di gedung KPK atau Mabes Polri sudah tidak bisa lagi meyakinkan rakyat. Itulah urgensi dari usul penggunaan Hak Angket Pajak oleh DPR. 
 
Karena itu, penolakan anggota DPR dari FPD dan para pengikut setianya atas usul hak angket itu jelas-jelas tak bisa dipisahkan dari posisi dan peran Presiden SBY. Sebab, penolakan dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/2) malam itu dimotori oleh FPD yang jumlah kursinya paling banyak. Sekadar mengingatkan saja, usulan angket mafia pajak justru dimotori pertama kali oleh FPD. Induk FPD adalah Partai Demokrat (PD). Menurut situs resmi PD, Ketua Dewan Pembina PD periode 2010-2015 dijabat DR H Soesilo Bambang Yudhoyono, yang kini presiden RI. Menurut fatsun politik kita, sikap FPD itu tidak mungkin bersebrangan dengan kehendak Ketua Dewan Pembina PD.
 
Seperti diketahui, voting terbuka dengan kemenangan tipis 2 suara atas usul hak angket pajak ditolak oleh 266 anggota DPR. Jumlah suara itu terkumpul dari suara F-PD, F-PAN, F-PP, F-Gerindra, dan F-PKB (dikurangi suara Lili Wahid dan Effendy Choirie).  Jumlah menerima usul itu mencapai 264 suara, terkumpul dari F-PG, F-PDI-P, F-PKS dan Fraksi Hanura.
 
Mafia pajak di negara ini adalah masalah sangat serius. Dia menjadi modus korupsi skala masif. Sudah sulit bagi siapa pun untuk menghitung berapa banyak kerugian penerimaan negara akibat pencurian kekayaan negara oleh mafia pajak selama ini. Dalam kesempatan terdahulu, saya pernah mengemukakan bahwa pajak negara yang digelapkan oleh mafia pajak dan jaringannya mencapai ratusan triliun per tahunnya. Sebuah perkiraan kasar menyodorkan jumlah lebih dari Rp 300 trilyun pajak negara yang dicuri setiap tahunnya.
 
Karena pajak dikelola negara, maka mafia pajak itu otomatis lahir dari rahim birokrasi negara. Bukan dari mana-mana. Dia tumbuh dan berkembang di lingkungsn Kementerian Keuangan. Kalau pencurian pajak sudah berlangsung sejak lama, maka pencurian pajak oleh oknum birokrasi negara selama ini telah menjadi virus permanen yang selalu merusak strategi mewujudkan good governance.
 
Kini, sudah terbukti bahwa strategi pencapaian good governance di Indonesia bukan hanya dirusak oleh korupsi dana (mark up) proyek, memainkan spesifikasi proyek atau suap menyuap antara pengusaha dengan pejabat. Mata hati rakyat Indonesia baru saja diberi gambaran bahwa korupsi dengan modus penggelapan pajak ternyata jauh lebih masif. Daya rusaknya jauh lebih dahsyat. Kasus Gayus Tambunan memberi kita bukti tentang asumsi itu.
 
Dari pengakuan Gayus tentang mafia pajak, masyarakat berhak untuk membuat kesimpulan bahwa Indonesia selama ini sesungguhnya belum pernah mewujudkan hakikat good governance itu. Karena birokrasi negara selalu dibayang-bayangi nafsu dan kekuatan mafia pajak serta jaringannya, sama artinya bahwa negara selama ini mengimplementasi semangat dan sentimen bad governance. Mengapa diasumsikan demikian? Karena oknum birokrasi negara menjadi bagian tak terpisah dari mafia pajak. Justru para oknum birokrasi negara itulah yang merancang modus-modus pencurian kekayaan negara dari pajak; dari modus manipulasi restitusi pajak, modus diskon tagihan pajak hingga modus mengalahkan negara di pengadilan pajak. Karena pemerintah tak pernah bersih dari mafia pajak, kepadanya layak disematkan status bad governance. Good governance bisa diwujudkan jika ada keberanian memerangi mafia pajak dan modus-modus korupsi lalinnya.

Banyak kalangan merasa miris ketika gugurnya usul hak angket pajak itu disambut dengan teriakan Allahuakbar dari mereka yang memenangi voting itu. Mudah-mudahan, pada waktunya nanti, muncul kesadaran bahwa kemenangan mereka justru memberi ruang gerak lebih leluasa bagi mafia pajak dan jaringannya untuk terus menghisap darah rakyat Indonesia. (red***)