Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah-DPR Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada
Oleh : Irawan
Senin | 18-03-2024 | 10:44 WIB
baleg_rapat.jpg Honda-Batam
Rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah dan DPR menyepakati gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung lewat pemilihan kepala daerah (pilkada) meski statusnya tak lagi jadi ibu kota.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024). Pemerintah diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," demikian pernyataan perwakilan pemerintah yang dibacakan dalam rapat.

Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.

Menurut pemerintah, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut.

Pada kesempatan itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus pilkada bisa berlangsung dua putaran.

Artinya, pilkada di Jakarta bisa langsung menentukan pemenang meski tak memenuhi syarat 50 persen suara plus satu.

"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus satu. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus satu, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Hapus Dua Putaran
Dalam kesempatan ini,DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk menghapus aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa berlangsung dalam dua putaran.

Aturan itu akan sama dengan mekanisme pilkada di daerah lain.

"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat.

"Setuju ya? Setuju? Setuju," imbuhnya meminta persetujuan peserta rapat Baleg lain.

Supratman mendukung usulan tersebut. Dia menilai usulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat.

Pihaknya mengaku belajar dari kondisi pasca-Pilkada 2017 yang dinilai telah menimbulkan pembelahan di tengah masyarakat.

"Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sementara, Sekjen Kemendagri Suhajar mengatakan usulan pemerintah akan mengikuti aturan pilkada di daerah-daerah lain. Termasuk beberapa daerah khusus seperti Aceh hingga Papua.

"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU pilkada yang kita buat besama, begitu pula dengan UU khusus lainnya," kata Suhajar.

Saat ini, pembahasan RUU DKJ tengah dikebut DPR dan pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Menurut UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta sudah harus diubah selambat-lambatnya 15 Februari 2024. Kemudian, perpindahan ke IKN menunggu keputusan presiden.

Editor: Surya