Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPNS Belum Limpahkan Berkas Tersangka Penambang Pasir Ilegal
Oleh : ron/dd
Selasa | 02-10-2012 | 18:35 WIB
tambang-pasir-ilegal.gif Honda-Batam
Salah satu tambang pasir ilegal di Batam yang disegel Bapedal.

BATAM, batamtoday - Meskipun Kejaksaan Negeri Batam telah melayangkan surat P17 ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tapi berkas dua tersangka penambangan pasir ilegal di Sembulang Kecamatan Galang atas nama Titus Narjono dan Junaidi alias Ahui belum juga dikirim.


"Berkasnya perkara penambangan pasir ilegal sampai sekarang belum masuk, masih SPDP saja. Statusnya masih meminta perkembangan soal penyelidikan," ujar Armen, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Selasa (2/10/2012).

Armen mengatakan bahwa pihaknya berharap PPNS segera mengirimkan perkembangan penyidikan perkara tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

"Kita masih menunggu berkas dari PPNS. Akan kita pertanyakan lagi ke penyidik," kata Armen.

Di tempat terpisah, Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam saat dikonfirmasi mengakui kalau berkas penyidikan PPNS belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun dia berjanji secepatnya akan dikirim.

"Belum, belum dikirim lagi. Nantilah kalau sudah dikirim akan dikabari," kata Dendi singkat saat keluar dari gedung DPRD kota Batam.

Diberitakan sebelumnya, sebulan setelah SPDP, Kejaksaan telah mengirim surat P17 ke PPNS untuk menindaklanjuti SPDP yang telah diterima. Dalam SPDP tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 98, pasal 109, pasal 115 junto pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin.