Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda Naker Batal Disahkan DPRD Batam
Oleh : ypn/dd
Selasa | 02-10-2012 | 17:11 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam gagal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Ranperda Naker) karena masih menunggu revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal outsourcing (alih daya).


DPRD Kota Batam dijadwalkan mengesahkan Ranperda Naker dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (2/10/2012).

Namun saat menyampaikan hasil pembahasan, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Naker Rusmini Simorangkir menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan Ranperda tersebut ke Badan Legislasi (Banleg) DPRD.

"Kami atas nama Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna yang terhormat ini menyerahkan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada Badan Legislasi DPRD Kota Batam untuk dilakukan harmonisasi," paparnya.

Sebelumnya dia menjelaskan, Pansus sudah mengkonsultasikan Ranperda yang terdiri dari 12 bab dan 59 pasal itu ke Biro Hukum Kemenakertrans dan secara substansial tidak terdapat permasalahan yang berarti atau bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Atas penilaian terhadap materi dan substansi Ranperda tersebut, Pansus menganggap tugas dan tanggungjawabnya sudah selesai.

"Namun demikian, ada satu catatan dari Biro Hukum Kemenakertrans yaitu terkait pasal outsourcing (Pasal 37 dan Pasal 38) mengingat dalam waktu dekat ini akan dilakukan perubahan atau revisi peraturan tentang outsourcing khususnya Kepmen Nomor 101/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh dan Kepmen Nomor 220/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain," jelasnya.

Mengingat kedua Kepmen di atas adalah peraturan teknis terkait outsourcing dan berkaitan langsung dengan substansi materi pada Pasal 37 dan Pasal 38 Ranperda Naker, lanjutnya, maka Biro Hukum Kemenakertrans meminta supaya dilakukan penundaan pengesahan sampai diterbitkannya peraturan teknis (Kepmen) tentang outsourcing.

Penyerahan Ranperda Naker ke Banleg DPRD juga katanya sudah berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Alat Kelengkapan dan Fraksi pada 1 Oktober 2012 yang lalu.