Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Rencana Penyesuaian Pajak dan Retribusi

Aris: Pengusaha Sebaiknya Pahami Substansi Penyesuaian
Oleh : Andri Arianto
Senin | 28-02-2011 | 15:50 WIB
Aris_Hardi_Halim-tbaru12_f,Yusuf.jpg Honda-Batam

Aris Hardi Halim, Wakil Ketua DPRD Kota Batam

Batam, batamtoday - Aris Hardi Halim, Wakil Ketua DPRD Kota Batam meminta kepada pihak pengusaha sebaiknya memahami terlebih dahulu draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi yang akan disesuaikan, agar tidak menimbulkan opini seolah-olah akan terjadi kenaikan pajak yang tinggi dikalangan masyarakat.

Hal itu dikatakannya saat ditemui wartawan usai agenda jawaban Walikota Batam terhadap pandangan fraksi terkait ranperda pajak dan retribusi kota Batam, Senin 28 februari 2011 di ruang rapat paripurna.

Dikatakannya, pihak DPRD dalam agenda itu baru saja membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan kajian komprehensif termasuk proses uji publik dengan melibatkan para stake holder dan berbagai elemen masyarakat untuk mendengarkan masukan dan kritik.

Sejauh ini, ungkap Aris penyesuaian pajak dan retribusi di daerah sesuai amanat UU No.28/2009 perlu dilakukan agar dapat menjadi penyeimbang posisi kebijakan penganggaran di tahun 2011.

Sebab kata Aris, jika tidak dilakukan penyesuaian maka prediksi kebijakan anggaran akan cenderung defisit.

"Kita tidak mau seperti tahun 2010 lalu yang defisit hingga Rp 600 miliar," katanya.

Sedangkan untuk komposisinya sendiri lanjut Aris, keberimbangan cukup ideal kurang lebih Rp 800 miliar untuk belanja publik dan belanja pegawai yang mencapai Rp 500 miliar. 

Untuk itu, Aris meminta kepada kalangan pengusaha yang bersikeras membentuk opini publik menolak rencana penyesuaian pajak dan retribusi agar bersikap kooperatif dalam memberikan masukannya sesuai kompetensi.

"Saya pikir porsi penyesuaian ini tidak akan berpengaruh pada bahan pokok. Itu pemikiran yang salah. Sebaiknya pelajari dulu substansi penyesuaian," tukas Aris.

DPRD diketahui membentuk lima tim Pansus yang akan bekerja selama 90 hari untuk melaporkan hasil kegiatannya untuk selanjutnya dilakukan pengesahan atas ranperda penyesuaian pajak dan retribusi daerah kota Batam tahun 2011.