Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Tanjungpinang Jilid II

Diperiksa sebagai Tersangka, M. Yamin Mengaku Pusing
Oleh : chr/dd
Senin | 01-10-2012 | 18:44 WIB
yamin-dan-kuasa-hikum.gif Honda-Batam
Tersangka M. Yamin saat didampingi kuasa hukumnya.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sudah diperiksa sebagai tersangka, dalam korupsi UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang, Pejabat Penata Keuangan (PPK) M. Yamin, hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution SH, beralasan, ketiganya sampai saat ini masih kooperatif dan nanti ada saatnya untuk melakukan penahanan.


Hal itu dikatakan Kejari pada batamtoday ketika dikonfirmasi, Senin (1/10/2012). "Sampai saat ini belum kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap M. Yamin selaku PPK dan Kabag Keuangan, dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 15.30 WIB.

M. Yamin datang ke Kejari Tanjungpinang, didampingi kuasa hukumnya, Iwan Kusuma SH.

Namun pelaksanaan pemeriksaan baru sebatas tugas dan fungsi M. Yamin sebagai PPK. Sementara menyangkut materi perkara, M. Yamin mengaku pusing hingga proses pemeriksaan dihentikan.

"Pelaksanaan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Iwan Kusama SH, dan materi pemeriksaan baru hanya sebatas tugas dan fungsinya sebagai PPK, dan saat masuk ke materi perkara, tersangka mengaku pusing dan minta istirahat," kata Maruhum.

Ditanya, mengenai posisi Gatot Winoto, Maruhum mengatakan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terhadap tersangka M. Yamin. Demikian juga M. Rasid, yang saat ini masih menunaikan ibadah haji.

"Keduanya belum kita panggil sebagai tersangka, tetapi kita panggil sebagai saksi untuk tersangka M.Yamin," ujarnya.

Pemanggilan Gatot Winoto sendiri, dijadwalkan pada Rabu (3/10/2012) lusa, sedangkan M. Rasid masih menunggu yang bersangkutan pulang dari ibadah haji.