Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Sebut 75.000 Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK
Oleh : Irawan
Minggu | 03-03-2024 | 16:33 WIB
mendagri_padang.jpg Honda-Batam
Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu (3/3/2024) pada peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62 ( Foto: Isrimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut lebih 75.000 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang masih berstatus belum aparatur sipil negara (ASN) berpeluang menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kerja sama dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu (3/3/2024) pada peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62.

Mantan Kapolri tersebut menyebutkan saat ini terdapat 105.872 personel Satpol PP. Dari jumlah itu, sebanyak 29.000-an personel berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan Satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.

"Personel Satpol PP dan satlinmas adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum," ujarnya.

Atas dasar penjelasan tersebut, Kemenpan RB membuka peluang bagi tenaga Satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.

Ia berpesan agar setiap kepala daerah mulai menghitung jumlah anggota Satpol PP, termasuk mengukur kemampuan dan keahliannya untuk diusulkan ke Kemenpan RB agar diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Apresiasi
Dalam kesemptan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan kerja bersama berbagai stakeholder, yang salah satunya melibatkan peran Satpol PP dan Satlinmas.

"Kesuksesan pemilu tidak bisa diklaim satu pihak, tapi saya bisa mengklaim bahwa kesuksesan pemilu tersebut salah satunya karena efektivitasnya pelaksanaan tugas Satpol PP dan Satlinmas," ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, pemilu merupakan momen terpenting dalam demokrasi karena seluruh rakyat dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilu di Indonesia merupakan terbesar di dunia karena warga negara menggunakan hak pilihnya sekaligus dalam satu hari. Terlebih pesta demokrasi tersebut tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif baik pusat maupun daerah.

Karena itu diperlukan manajemen, salah satunya dalam aspek keamanan dengan pelibatan Satpol PP dan Satlinmas. Pihaknya bersyukur karena Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari relatif aman, baik, dan lancar.

"Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Satpol PP dan Satlinmas serta seluruh pembinanya," ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan jajaran Satpol PP dan Satlinmas agar mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Gelaran tersebut merupakan pilkada pertama yang digelar secara serentak seluruh Indonesia.

Dia menekankan, anggota Satpol PP dan Satlinmas yang jumlahnya tersebar di seluruh daerah berperan penting dalam menyukseskan Pilkada 2024.

"Karena semua daerah kalau seandainya pemilu, pilkada dilaksanakan setiap daerah harus mengamankan daerahnya masing-masing," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap berbagai dedikasi dan pelaksanaan tugas lainnya yang dilaksanakan dengan baik oleh Satpol PP dan Satlinmas.

Kinerja tersebut sedikit banyak telah membuat kepercayaan publik kepada Satpol PP dan Satlinmas menjadi lebih baik.

Dia menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki peran besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Ini artinya Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah," ujarnya.

Editor: Surya