Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

50 Tahun PPNI, Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Perawat Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-03-2024 | 19:00 WIB
50-Tahun-PPNI1.jpg Honda-Batam
PPNI Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Perawat Indonesia. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam memasuki usia emas organisasi tersebut, yakni ke-50 tahun.

Selain kapasitas dan kualitas, PPNI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan SDM, khususnya di bidang profesi keperawatan.

Adil Candra, Ketua DPW PPNI Kepulauan Riau mengungkapkan, jumlah perawat di Provinsi Kepri sekira 6.716 orang.

"Jumlah ini fluktuatif tiap tahun, bisa bertambah namun juga bisa berkurang," kata Adil di sela peringatan HUT ke-50 PPNI tingkat Kota Batam di kawasan Golden Prawn, Sabtu (2/3/2024).

Ia menyoroti pentingnya kesetaraan kesejahteraan di kalangan pekerja medis. Salah satu sorotannya adalah perbedaan mencolok pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Adil menyebut, pada masa pandemi, dokter spesialis bisa memperoleh insentif Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta dan perawat 'hanya' mendapatkan Rp 7,5 juta.

Saat masa pandemi berlalu, tunjangan atau insentif bagi perawat tak sebesar yang diterima sebelumnya.

"Sesuai kemampuan daerah saja, kalau daerahnya besar ya besar dapatnya, kalau kecil ya begitulah. Itu bagi PNS, lalu bagaimana yang swasta. Syukur-syukur bisa sesuai UMK," ujarnya.

Di tingkat organisasi, PPNI sudah menyusun pola tarif perawat. Namun permasalahan yang terjadi kemudian, ketika dibawa ke daerah menjadi problem baru lantaran provinsi dan kabupaten/kota memiliki regulasi sendiri.

Persoalan ini muncul salah satunya diakibatkan dari berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. PPNI sudah melakukan judicial review ke MK, khususnya yang terkait dengan kesehatan.

"Mudah-mudahan, dari uji formil UU tersebut, kita bisa kembali lagi ke UU nomor 38 tahun 2014 atau paling tidak peraturan pemerintahnya mengakomodir sebagian dari UU nomor 38 tahun 2014 itu," ujarnya.

Sementara, Khairul Sahri, Ketua Departemen Organisasi DPP PPNI menambahkan perawat merupakan tenaga kesehatan terbesar di seluruh Indonesia. Jumlahnya lebih dari 50 persen.

"Perawat itu memiliki UU yang lex specialis yakni UU nomor 38 tahun 2014. Tapi berlakunya UU Omnibus Law itu membuat kami agak terkejut karena ada aturan-aturan yang selama ini menjadi domain dari organisasi profesi, kemudian diambil alih pemerintah lewat UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

Ia mencontohkan, Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang sebelumnya ditangani oleh organisasi profesi, kini harus melalui Kementerian Kesehatan melalui lembaga yang dibentuk kementerian tersebut.

Kondisi ini tak hanya dirasakan oleh perawat saja, namun juga profesi kesehatan yang lain, seperti dokter.

Judicial review yang ditempuh oleh PPNI terhadap UU nomor 17 tahun 2023, merupakan upaya untuk mengembalikan lagi produk hukum tersebut ke UU nomor 38 tahun 2014.

"Kami berharap pemerintahan baru nanti bisa mengembalikan aturan kesehatan ke khittah-nya," pungkas Khairul.

Sedangkan, Kiki Rizki Dasaryandi, Ketua DPD PPNI Kota Batam menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagi kalangan perawat khususnya bagi mereka yang berada di kawasan pulau terdepan.

"Kami sering jemput bola ke pulau-pulau terdepan, terlebih bagi perawat yang ingin menjalani uji kompetensi karena adanya keterbatasan akses komunikasi," kata Rizki.

Hal ini juga menyebabkan para perawat sering terlambat mendapatkan informasi mengenai peluang untuk pelatihan maupun belajar.

Namun ia juga mengakui, kalangan perawat berstatus PNS kini juga mendapatkan tugas belajar yang dibiayai penuh oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes.

"Seleksinya di tingkat provinsi, tetapi sayangnya informasi sering lambat diterima oleh perawat di pulau-pulau terdepan lantaran akses komunikasi yang terbatas," kata Rizki.

Editor: Yudha