Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelansir Solar Diamankan, Pemilik Masuk DPO
Oleh : ali/dd
Senin | 01-10-2012 | 15:44 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan pelansir solar di Batam saat beraksi di SPBU Taman Kota Baloi secara berulang kali. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan 3 orang tersangka dan 1 orang tersangka diantaranya dinyatakan DPO berinisial EW yang diduga sebagai pemilik atau pemodal.


Melalui laporan polisi LP-A/78/IX/20 12/SPKT-Kepri tertanggal 11 September 2012 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku bernama Hendy Manik alias Endi selaku sopir dan Frendy Purba melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari SPBU (subsidi) Taman Kota Mas, Sei Ladi, Baloi Kota Batam atas nama PT Pertamina Retail.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni mobil Nissan Patrol, warna hitam dengan nomor polisi BP 69 SX beserta tangki modifikasi dengan kapasitas 1.500 liter beserta BBM jenis solar sebanyak 968 liter yang berada di dalam tanki mobil modifikasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Senin (1/10/2012).

Selain itu, tambah Hartono, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 buah kunci mobil, 17 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 850 ribu, 2 unit Handphone merk Nokia Type 1616-2 dan Nokia type C1-01 warna abu-abu serta uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 75 ribu.

"Melalui hasil penyidikan sementara, pembelian BBM dari SPBU tersebut seharga Rp 5 ribu per liternya," ujarnya.

Pasal yang dikenakan yakni, pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.