Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Dua Terdakwa Korupsi KPU Karimun Disidangkan
Oleh : chr/dd
Senin | 01-10-2012 | 13:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan segera menyidangkan dua terdakwa korupsi KPU Karimun, Julfikri dan Darman Munir.


Berdasarkan penetapan sidang, Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sebelumnya terlah menunjuk ketua majelis hakim Jariat Simamarta dan anggota Edi Junaidi dan Fatan Riadi SH dari Hakim Ad-Hock sebagai majelis hakim yang menangani pemeriksaan perkara tersebut.

Humas PN Tanjungpinang, T. Marbun mengatakan, pelaksanaan sidang untuk ke ua terdakwa, masing-masing Julfikri sebagai ketua KPU dengan nomor perkara No: 30/Tipikor.PN.Tpi/2012 dan terdakwa Darman Munir dengan nomor perkara 31/Tipikor.PN.Tpi/2012.

"Pelaksanaan sidang pertama akan dilakukan besok, Selasa (2/10/2012), dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Marbun, Senin (1/10/2012).

Pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa korupsi ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun ke PN Tipikor Tanjungpinang, pada
Senin (24/9/2012) lalu.

Ketua Tim (JPU) Kejari Karimun Edi Monang SH mengatakan, pelimpahan dua berkas kasus korupsi ini diikuti dengan penitipan dua tersangka di Rutan Kelas IB, Tanjungpinang.

"Dua tersangka dalam kasus ini juga kita titip di Rutan Tanjungpinang dan pelimpahan BAP-nya ini kita lakukan atas lengkapnya dakwaan dan bukti dalam penyidikan yang kita lakukan," kata Edi Monang.

Edi juga mengatakan, atas perbuatan korupsinya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer dan Pasal 3 jo 18 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan, tambah Edi, dengan membuat SPPD perjalanan dinas fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 44 dan Permendagri Nomor 49 tentang Pemberian Dana Hibah dari APBD ke KPUD.

"Selain itu, dalam praktek, pengguna anggaran KPU, dari total Rp12 Miliar dana Pemilukada, dalam SPJ-nya tidak dibarengi dengan bukti-bukti penggunaan anggaran sehingga terindikasi fiktif," jelasnya.

Dengan pelimpahaan ini, setelah mendapat penetapan dan menunjuk Majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut oleh Ketua Pengadilan, maka kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.