Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalah di Pilpres 2024

Mantan Sekjen PKB Minta Cak Imin tak Gunakan Hak Angket, Sia-sia!
Oleh : Irawan
Minggu | 25-02-2024 | 10:04 WIB
lukman_edy_hak_angket.jpg Honda-Batam
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (kanan) menggelar konferensi pers terkait usulan penggunanan hak angket

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Lukman Edy berkomentar tentang wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Politikus PKB senior itu menilai bahwa hak angket akan berakhir sia-sia. Karena itu, ia meminta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024 agar tak gunakan hak angket.

Lukman menilai dirinya punya kapasitas untuk mengomentari soal hak angket tersebut. Sebab, ia menyebut ada ketidaksinkronan antara hak angket sebagai upaya penyelesaian perkara pemilu.

Hal itu juga seiring dengan PKB bersama Koalisi Perubahan-Nasdem dan PKS sejauh ini berkomitmen untuk mendukung hak angket yang diinisiasi oleh Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP dalam Pilpres 2024.

"Sebagai ketua pansus saya juga secara intensif melakukan kajian yang mendalam tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, saya ingin menyatakan bahwa Pemilu kita tahun 2024 ini baik itu proses Pemilu maupun nanti hasil Pemilu itu tunduk kepada rezim Undang-Undang Pemilu, bukan rezim Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD)," kata Lukman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Ia menjelaskan, bahwa jika ada ketidakpuasan tentang proses pemilu, arahnya adalah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kemudian, apabila ada ketidakpuasan tentang hasil pemilu, arahnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara hak angket itu di undang-undang MD 3. Tidak ada satu substansi pun di dalam undang-undang pemilu itu yang membuka ruang menghubungkan antara undang-undang MD3 dengan UU Pemilu," ujarnya.

Sehingga, Lukman menilai bahwa wacana hak angket tidak perlu digulirkan di parlemen karena memang bukan 'salurannya'.

"Saya ingin menyampaikan sebagai mantan Sekjen PKB bahwa tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif, karena enggak ada conecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa mengubah hasil Pemilu, tidak bisa juga mengubah hasil keputusan Bawaslu misalnya," jelasnya.

Lukman menegaskan bahwa keputusan Bawaslu maupun MK itu mengikat. Sehingga perkara Pemilu relevan diselesaikan oleh kedua lembaga tersebut. Secara spesifik, Lukman pun menyarankan kepada PKB untuk tidak melanjutkan dukungan terhadap bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR. Saya berpesan kepada teman-teman PKB untuk berpikir ulang. Kita tetap harus mendukung transisi kepemimpinan nasional ini sebaik mungkin," ujarnya.

Editor: Surya