Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Data KPU, 1.747 TPS di 20 Provinsi Lakukan Penghitungan Suara Ulang
Oleh : Redaksi
Jumat | 23-02-2024 | 18:56 WIB
KPU-Idham-Kholik11.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Idham Holik.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan informasi terkini terkait penghitungan suara ulang di sejumlah provinsi. Saat ini, total ada 1.747 TPS di 20 provinsi melakukan penghitungan suara ulang.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan data tersebut merupakan data per Jumat (23/2/2024) sore. Diketahui, sebelumnya data per Kamis (22/2/2024), ada 661 TPS di 7 provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang.

"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," kata Idham kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Idham mengatakan ada berbagai faktor penyebab TPS-TPS itu menggelar penghitungan suara ulang. Salah satunya ialah berdasarkan hasil temuan Bawaslu.

"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," ujar dia.

"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," imbuhnya.

Selain itu, kata Idham, ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir C hasil plano. Dia mengatakan kurang tepatnya itu menjadi sorotan saksi di TPS.

"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," katanya.

"Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," lanjutnya.

Idham menuturkan penghitungan suara ulang tersebut ialah wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu, kata dia, supaya perolehan suara yang dihitung sesuai.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha