Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ubah Warna Tanki, 3 Mobil PT GSPM Diduga Bodong
Oleh : chr/dd
Senin | 01-10-2012 | 08:17 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi, tiga mobil tanki yang diamankan dan disegel polisi milik PT Ganda Sari Petra Mandiri di lahan PT Wahana, Kelurahan Sei Enam Kijang Bintan Timur, ternyata bodong alias tidak terdaftar di Kantor Samsat Tanjungpinang maupun Bintan.

 
Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri mengatakan, selain barang bukti berupa enam bunker penimbunan BBM tanpa izin itu, setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin serta nomor polisi mobil tanki yang berisi ribuan liter BBM jenis solar yang disegel polisi itu juga bodong dan tidak terdaftar.

"Dari pemeriksan yang kita lakukan, warna mobilnya juga sudah diubah dan ketika kita cek nomor plat mobil BP 1556 dan BP 1597 serta nomor rangka dan nomor mesinnya juga tidak terdaftar di Samsat demikian juga mobil tanki ber plat nomor B (Jakarta)," kata Suhendri.

Nomor plat B ketika dilakukan pengecekan ke Jakarta, nomor plat mobil tersebut juga tidak terdaftar. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini, Polisi telah menyegel enam bunker minyak yang dapat menampung 60.000 liter BBM, serta tiga unit mobil tanki di lokasi lahan pertambangan PT Wahana, Kelurahan Sei Enam, Kijang, Bintan Timur.