Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wujudkan Demokrasi di Era Digitalisasi, Tak Ada Lagi Berita Merusak Perdamaian
Oleh : Harjo
Senin | 19-02-2024 | 16:04 WIB
mendagri16.jpg Honda-Batam
Konvensi Nasional Media Massa peringatan Hari Pers Nasional 2024. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Teknologi informasi tidak bisa dihindari, menuju globalisasi menciptakan dunia dalam genggaman. Tentunya melalui proses revolusi sudah melalui tiga gelombang, mulai dari manusia yang biasa berpindah-pindah, hingga terbentuiknya kampung, desa hingga kota, selanjutnya teknologi industri hingga teknologi informasi. Termasuk ke dunia media dari konvensional ke media online sejalan dengan berkembangnya media sosial.

Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Konvensi Nasional Media Massa, pers mewujudkan demokrasi diera digitalisasi, di Ancol Jakarta, Senin (19/2/2024). Dimana revolusi media terjadi, yang tidak mungkin melawan digaitalisasi, tentunya yang dibutuhkan mengendalikan, dan bukan menghindari, sehingga dibutuhkan beradaptasi, dengan faktanya peralihan dari media cetak ke media online.

Sosial media tentunya, sangat memberikan pengaruh besar, namun berbeda dunia pers, karena di media pers, jelas ada aturan dan banyak fungsi termasuk membentuk opini publik yang ditaur norma, berupa hak dan kewajiban, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Diharapkan pers, di era reformasi pers sangat terbuka, salah satunya terbitnya MoU antara kepolisian dan dewan Pers, terkait apa bila terjadi sengketa pers. Apa bila tidak ada unsur pidana, maka akan dikembalikan ke dewan pers.

" Pers, harus mampu mengontrol, karena akan yang berpengaruh kepada kepercayaan rakyat. Maka perlu rambu-rambu yang tegas, dan tidak disalahgunakan," harapnya.

Karena struktur media atau pers jelas, mulai dari wartawan lapangan hingga redaksi, ini yang membedakannya dg sosial media. Karena dunia pers harus bertangungjawab, objektif.

Dalam pelaksanan Pemilu, pers mengawal Pemilu, saat pemilu seluruh rakyat menggunakan haknya, dalam berdemokrasi. Karena Indonesia menrerapkan langsung demokrasi, dimana Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar ke empat dunia.

"Interaksi rakyat langsung menyampaikan uaranya, ini berbeda dengan negara lain," paparnya.

Hal tersebut, kata Tito Karnavian, mendapat apresiasi darin uar negari. Karena hingga tahapan perhitunga suara, Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Melihat pola yang rumit, mengingat dalam pelaksanaannya pasti tidak akan sempurna, karena ada sekitar 200 juta rakyat.

Sebaliknya, di birokrasi pemerintahan, tidak semua pejabat apa lagi daerah, yang memahami tentang kebebasan pers, keterbuakan informasi. Pers saangat penting untuk publik, tidak boleh didominasin oleh pemerintahan. Sebagai pilar keempat di Indonesia, Sebagai kontrol dalam pengambilan kebijakan. Apa lagi masih banyak pejabat yang alergi, membuat pers dalam pemberitaan tidak akurat, dan dianggap disamaratakan. Kuncinya adalah kualitas dari media dan berita.

"Nantinya, Kemendagri melakukan sosialisasi bersama Dewan pers dan PWI, kepada daerah pejabat, termasuk keterbukaan publik, akan dikomunikasikan dengan para pihak kominfo hingga daerah," ujar Tito.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan, konsituen dewan pers ada 11, dia ntaranya ada 4 organisasi dan 7 perusahaan media, sebagai bukti pers tidak diam.

Perannya wartawan dalam pemilu, dimana masa pelaksanaanya dan pers perhitungan berjalan dengn kondusif. Pemilu adalah cara mengambil kekuasaan yang legal. Peran Pers menjamin keterlibatan masyarakat agar pelaksanaan berjalan dengan baik, karena pers juga menjadi dalam menentuarah negara.

"Informasi yang benar-bemar diperlukan, termasuk dalam ngawasan jalannya pelaksaan Pemilu 2024, sedikitnya sudah ada aduan terkait pemberitan ada 7 kasus, dimana 5 kasus sudah selesai dan 2 kasus masih dalam proses. Hal ini, salahsati dampaknya karena sebagian wartawan tidak patuh dengan aturan, walau pun sudah ada kode etik jusnalistik," ujarnya.

Dikatakan, sebuah pemberitaan akan dirilis, harusnya berlpis sumber, hingga saat ini justru masih ada yang mengambil data dari medsos seperti dari FB, IG dan lainnya. Hal ini jelas akan merugikan, karena tanpa dikuatkan dengan nara sumber.

"Pers adalah profesi yang sangat terbuka, siapapun bisa memilih untuk jadi wartawan. Sebagaimana amanah UU pokok pers mengamanahkannya. Melalui Dewan Pers, ada pagarnya yakni melalui kode etik," tambahnya.

Lebih jauh, keberadan perusahaan pers yang profesianal, termasuk wartawan yang profesional. Harus memahami .dengan sudah kompeten, jelas untuk memastikan pengatahuan wartawan, sesuai dengan yang diatur serta kode etik.

"Keberpihakan dan ancaman, salah satu yang dirasakan wartawan di daerah di masa Pemilu. Mari kita jaga bersama, tidak ada lagi pemberitaan yang mengacak-acak perdamaian," Ninik Rahayu, dihadapan pwrwakilan pengurus dan anggota dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Editor: Yudha