Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 008 Meral Kota
Oleh : Freddy
Jumat | 16-02-2024 | 11:40 WIB
1602_selicin-pls_0392382378.jpg Honda-Batam
Ketua Bawasu Karimun, Muhammad Iskandar. (Foto: Freddy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 008 Kelurahan Meral Kota untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini disebabkan karena adanya lebih dari 1 pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, mengatakan selama melakukan proses pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas menemukan beberapa persoalan yang terdapat di beberapa TPS Kabupaten Karimun.

"Dari beberapa persoalan tersebut, terdapat 1 peristiwa yang terjadi di TPS 008 Kelurahan Meral Kota yang berujung pada direkomendasikan untuk dilakukan PSU," kata Muhammad Iskandar, Jumat (16/2/2024).

Muhammad Iskandar menjelaskan, PSU merupakan mekanisme dalam proses Pemilu, karena adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang. Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, yang berbunyi, "Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS".

Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kabupaten Karimun mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di TPS 008 Meral Kota dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. "PSU di TPS yang direkomendasikan tersebut dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karimun," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Karimun, Suhermita, mengatakan rencana awal akan dijadwalkan PSU di TPS 008 Meral Kota pada Minggu (18/2/2024), akan tetapi mau dipastikan lagi pengiriman surat suara dari KPU Provinsi Kepri, kapan dikirim karena yang ada di gudang KPU Karimun hanya cadangan untuk surat suara PPWP dan DPRD Kabupaten. "Untuk surat suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, kami menunggu pengiriman logistik dari Provinsi Kepri. Waktu pelaksanaan PSU belum bisa dipastikan tetapi sesuai regulasi, dilaksanakan 10 hari paling lama setelah hari pemungutan suara," tutup Mita, panggilan akrabnya.

Editor: Gokli