Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendidikan Program Paket Harus Sesuai Prosedur dan Aturan
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 12:51 WIB
Indra-setiawan-DPRD-Bintan1.gif Honda-Batam
Indra Setiawan, anggota Komisi III DPRD Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Pelaksanaan pendidikan program paket atau persamaan, harus sesuai dengan program dan aturan pemerintah. Tidak dibenarkan dalam pelaksanaannya, hanya mengejar kuantitas semata, karena dampaknya akan lebih negatif apa bila mendapatkan ijazah diketahui tidak sesuai dengan prosesnya. 


Demikian disampaikan oleh Indra Setiawan, anggota Komisi III DPRD Bintan kepada batamtoday di Tanjunguban, Jumat (28/9/2012). 

Menurutnya, Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) sebagai pengelola program pendidikan tersebut, harus sesuai dengan program yang sudah ditetapkan, karena pendidikan ini sifatnya formal dan mendapatkan ijazah sama dengan sekolah negeri.

Indra menjelaskan, jangan sampai nantinya ada warga yang mendapatkan ijazah melalui jalur paket, justru menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Karena tidak pernah diketahui kapan mereka mengikuti proses belajar mengajar dan ujian. 

"Ijazahnya memang sah dan asli, namun belum tentu prosesnya melalui cara yang sah. Itu harus menjadi perhatian semua pihak," kata dia. 

Dikatakan, salah satu yang menjadi contoh adalah Rusli, kades terpilih Busung, yang sampai saat ini masih diragukan oleh warga masalah keabsahan ijazah dan proses mendapatkan ijazah paket A dan B. 

"Kalau nantinya terbukti proses mendapatkan ijazah tidak sesuai dengan aturan. Jelas pemilik ijazah akan dirugikan, belum lagi harus berhadapan dengan penegak hukum," imbuhnya. 

Terkait masalah TKBM yang ada di Bintan, menurut Indra sebelumnya sudah ada temuan masalah bertambahnya kuota secara diam-diam, tentu hal tersebut juga tidak dibenarkan. TKBM harus berjalan sesuai dengan program yang sudah ditentukan, sesuai dengan anggaran yang ada. Sehingga tidak timbul masalah, karena tujuan keberadaan TKBM jelas untuk membantu warga yang kurang mampu atau putus sekolah. 

"Kalau hanya mengejar kuantitas, jelas yang sekolahnya benar-benar dirugikan dan hal tersebut juga jelas tidak adil," katanya. 

Lebih jauh Indra mengatakan, kalau memang nantinya ditemukan ada masalah di TKBM Bintan, pihak DPRD akan mengevaluasi ulang tentang pelaksanaanya. "Kalau ketahuan menyalahi aturan yang ada jelas, akan kita evaluasi ulang. APa lagi sebelumnya sudah ada temuan terkait masalah penambahan kuota  dan adanya penarikan iuran," tambahnya.

Tidak hanya itu Indra juga mengingatkan kepada pengelola TKBM, agar tidak mengunakan TKBM untuk kepentingan lain yang keluar dari jalur, seperti secara diam-diam menambah kuota di luar dari ketetapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

Sementara itu, Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan Utara terkait masalah gonjang ganjing ijazah paket A dan B milik Kades terpilih Busung tersebut mengatakan tentunya menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi pemilik ijazah, pemerintah dan seluruh masyarakat.  

Karena menurutnya, kalau memang benar ijazah tersebut nantinya diketahui bermasalah, tentunya pemilik ijazah akan dirugikan. Selain itu, masyarakat juga jelasa menilai adanya kelambanan pengawasan dari pihak pemerintah.  

"Kalau ada masyarakat yang berteriak dan mempertanya keabsahannya, jelas mereka memiliki dasar untuk mempertanyakan hal itu. Dalam hal ini, tentunya menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengusut permasalahannya," harapnya.