Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Belum Umumkan LHKPN Cawako Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 08:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - KPU Tanjungpinang akhirnya menyatakan akan mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang. Pelaksanaan pengumuman LHKPN para pasangan calon ini dilakukan KPU setelah menerima salinan audit resmi dari KPK. 


Demikian dikatakan Ketua Pokja Pencalonan KPU Tanjungpinang, Putut Hendro kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Tanjungpinang, Jumat (28/9/2012).

"Sampai saat ini kami belum menerima hasil audit KPK, dan dalam pendaftaran kemarin, baru hanya resi penerima laporan dari KPK yang kami terima, hingga belum kami umumkan," dalih Putut Hendro.

Selain itu, dia juga berdalih, kalau pihaknya bingung siapa yang akan mengumumkan LHKPN delapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut, karena dalam Peraturan (Perkap) KPU Nomor 13 tahun 2011 pasal 9 ayat 1 (i) mengatakan laporan harta kekayaan pejabat dan calon wali kota harus dan bersedia diumumkan.

"Tafsiran Perkap KPU-nya ini tidak dijelaskan, sipa yang mengumumkan. Apakah KPK atau KPU, hingga kita bingung" kata Hendro lagi.   

Alasan belum adanya audit dari KPK ini sendiri, terkesan membingungkan, karena sebelumnya, Hendro mengaku, kalau berkas audit harta kekayaan masing-masing calon wali kota, yang mengaudit adalah auditor independen masing-masing calon telah berada dan dimiliki KPU Tanjungpinang, namun untuk mengumumkan dan membaca hasil audit tersebut, Hendro mengaku harus berkoordinasi dengan anggota komisioner lainnya.

"Hasil audit LHKP masing-masing calon yang dibuat dan diaudit auditor independen sudah ada, tetapi audit resmi dari KPK sampai saat ini belum kami terima," ujar Hendro.
           
Di tempat terpisah, Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali mengatakan akan tetap mengumumkan LHKPN masing-masing pasangan calon setelah menerima calinan audit dari KPK.

Disinggung apakah hal itu tidak menyalahi aturan dari tahapan Pemilukada, sebagaimana yang sudah ditetapkan dan disertakan di dalamnya, dikatakan Hamid Ali kalau hal itu tidak ada masalah.

"Kami sudah upayakan dan meminta pada KPK, agar hasil audit atas LHKPN masing-masing calon itu, dapat secepatnya dikirimkan, hingga dapat kita umumkan," pungkas Hamid.