Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur NAD Minta Tapol GAM Diampuni
Oleh : dd/rep
Jum'at | 28-09-2012 | 08:25 WIB

BANDA ACEH, batamtoday -Sebanyak tiga orang tahanan politik atau narapidana politik (tapol/napol) asal Aceh, Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan, sudah dikembalikan ke Aceh sejak pertengahan September lalu. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat untuk memberikan ampunan penuh kepada mereka. 


Saat ini, mereka tengah menjalani sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Aceh.  "Meminta tahanan-tahanan politik terkait GAM di Aceh dibebaskan secara penuh. Kesalahan mereka itu karena memang mereka terkait dengan keadaan politik Aceh pada waktu itu," kata Zaini di Banda Aceh, Kamis (27/9/2012) malam.  

Menurut Zaini, saat ini mereka bertiga sedang menjalani proses asimilasi (mempekerjakan narapidana di luar penjara atau di  sektor swasta atau pemerintah). Mereka dipekerjakan  di kantor Gubernur Aceh. "Malamnya baru balik ke Lapas," kata Zaini. 

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan,  saat ini ketiga narapidana itu masih menjalai proses asimilasi saja. Mereka telah menjalani separuh masa hukumannya yaitu 10 tahun dari 20 tahun.  Menurut Menkumham, jika mereka bisa menunjukkan perilaku yang baik dan tak melanggar peraturan hingga tahun 2013, mereka sudah bsa mendapat pembebasan bersyarat. 

"Jadi ini bukan pengampunan. Mereka hanya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang normal sesuai peraturan," kata Amir.                               

Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan diterbangkan ke Aceh karena penahanan mereka dipindahkan dari LP Cipinang, Jakarta, ke penjara di Aceh pada 11 September tahun ini. Mantan anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) itu dipenjara karena keterlibatan dalam bom Bursa Efek Jakarta pada 2000.

Hukuman Ismuhadi dan kawan-kawan sudah diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Perubahan hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2012 tentang pengabulan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun.  Setelah pengubahan status hukuman tersebut,  ketiganya akan menjalani sisa hukuman delapan tahun lagi karena sudah ditahan selama 12 tahun.         

Menurut Amir, proses mereka bisa menjalani asimilasi di Aceh tak lepas dari inisiatif Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden dan Gubernur Aceh Zaini sepakat langkah tersebut adalah upaya untuk menutup masa lalu antara Aceh dan pemerintah pusat yang sempat tegang. "Ini adalah  langkah untuk  menutup masa lalu, untuk kemudian kita jadikan lembaran ke depan, mengisi harapan perjuangan kita bersama-sama sesuai harapan," kata Amir.