Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp3,049 Miliar
Oleh : ali/dd
Kamis | 27-09-2012 | 12:26 WIB

BATAM, batamtoday - Tidak mau berlamaan dari hasil penyerahan petugas Bea dan Cukai pada Senin (10/9/2012) lalu, Direktorat Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barakti narkotika jenis Sabu-sabu senilai Rp 3.049.500.000, Kamis (27/9/2012).


Kepala Sub Bidang (Kasubdid) I Ditnarkoba Polda Kepri Kompol Aris Rusdianto yang memimpin pemusnahan menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.033 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugas BC di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center atas nama tersangka Titik Nurhaeni alias Titik binti Ansyarhadi.

"Dari 2.033 gram di dimusnahkan terdiri dari dua bungkus serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1.363 gram dan 670 gram," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, tambahnya, dari 1.363 gram, sebanyak 1.326 gram dimusnahkan, sedangkan 37 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polri di Medan.

Sedangkan satu bungkusnya lagi yang terdiri dari 670 gram sabu-sabu dimusnahkan sebanyak 644 gram sabu dan 26 gram dikirim ke Laboraturium Forensik Polri Cabang Medan.

"Total barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 1.970 gram dan untuk tes di labfor sebanyak 63 gram," ujarnya kembali.

Pengamatan di lokasi, barang bukti sebanyak 1.797 gram yang terdiri dari dua plastik bening ini dimusnahkan kedalam tong berisikan air panas yang diawasi dari petugas Propam Polda Kepri, Kejaksaan Negri Batam, Pengadiklan Negri, Bea dan Cukai Batam dan pengacara tersangka. Sedangkan tersangka dihadirkan untuk mengikuti jalannya pemusnahan.

Selanjutnya untuk meleburkan barang bukti senilai Rp3,049 miliar ini diaduk hingga melebur dengan air panas dan selanjutnya dibuang petugas ke dalam lubang WC.

Aris menyampaikan, barang bukti sebanyak 2,33 kilogram sabu-sabu ini dinilai dengan satu gramnya seharga Rp1,5 juta.

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 113 ayat (2) Yo pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.