Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tagih Janji JPU, Ibu Terdakwa Narkoba Mencak-mencak di Pengadilan
Oleh : chr/dd
Kamis | 27-09-2012 | 09:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ismalinda, ibu terdakwa Rio Saputra mencak-mencak dan berteriak histeris di Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah anaknya dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kepemilikan sabu, Rabu (26/9/2012) kemarin.


Aksi emosional Ismalinda itu dilakukannya dengan alasan menagih janji JPU berinisial Pr yang berjanji akan menuntut anaknya dengan tuntutan hukuman seringan-ringannya.

"Saya tidak terima, anak saya dituntut tinggi, mana Janji-nya, katanya mau dituntut ringan, tetapi buktinya apa...?," ujar Ismalinda.

Ismalinda juga mengatakan, kalau Jaksa Pr, sebelumnya telah datang ke rumahnya pada, Senin (21/9/2012) lalu sejak pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Jaksa Pr juga meminta agar rekamannya dengan ibu terdakwa yang meminta duit sebesar Rp30 juta agar tidak dibeberkan ke media massa.

Sebelum-nya, tambah Ismalinda, JPU Pr juga pernah menghubunginya untuk meminta sejumlah dana dalam perkara narkoba yang dialami anaknya.

"Selama ini dia bilang, dia akan bantu, dan mengatakan sudah seperti saudara, tapi nyatanya apa, anak saya dituntut 5 tahun," ketus Ismalinda.

Kejari akan Panggil dan Pertanyakan Tuduhan Ismalinda pada Jaksa Pr

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rasidul Nasution SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Syafri SH, mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya belum mengetahui adanya pertemuan Jaksa Pr dengan Ismalinda di rumahnya.

Dan atas pengakuan Ismalinda itu, pihak Kejaksaan akan memanggil dan memeriksa Jaksa Pr untuk mempertanyakan adanya pertemuan tersebut.

"Kami baru tahu hal itu saat ini, dan hal ini akan kami kroscek serta tanyakan pada jaksa Pr, apakah benar atau tidak dan kalau hal ini benar, yang bersangkutan (JPU-red) akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2012, tentang PNS, " tegas Kajari Tanjungpinang.

Hal yang sama juga dikatakan, Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M. Syafri SH. Selain membantah, Syafri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rio Saputra mengakui memiliki sabu seberat 0,2 gram sesuai dengan dakwaan JPU, hingga pasal yang dibuktikan masuk kedalam dakwaan primer melanggar pasal 112 UU anti Narkoba.

"Selain itu, sesuai dengan hasil tes urine terdakwa, polisi juga menyatakan negatif hingga kami juga tidak mungkin menuntut terdakwa dengan pasal 127 sebagai mana dakwaan subsider," kata Syafri.

Atas perilaku jaksa Pr, Syafri mengatakan, dalam satu minggu terakhir Pr sedang cuti, dan yang menangani perkara narkoba terdakwa Rio Saputra adalah, jaksa Abdul Rachman SH, jadi pertemuan yang dikatakan ibu terdakwa sepertinya tidak benar, lanjutnya.

"Namun demikian, saya sebagai atasan langsung Pr, yang bersangkutan akan saya panggil dan tanyakan, apakah hal itu benar," Syafri menyebutkan.