Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pemilu 2024, KPU Ingatkan KPPS se-Karimun Pahami Tupoksi Masing-masing
Oleh : Freddy
Kamis | 25-01-2024 | 12:04 WIB
lantik-KPPS-karimun.jpg Honda-Batam
Proses pelantikan petugas KPPS oleh PPS atas nama Ketua KPU di Kabupaten Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 5.467 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Karimun, diingatkan agar memahami tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) jelang menjalankan tugasnya di 781 TPS pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Karimun, Suhermita, Kamis (25/1/2024). "KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karna itu, semua anggota dilakukan Bimtek agar paham dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani," kata dia.

Mita, panggilan akrab Suhermita, menyampaikan 5.467 petugas KPPS itu telah dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa di tempatnya masing-masing atas nama Ketua KPU Karimun.

"Prosesi pelantikkan diikuti langsung oleh 7 anggota KPPS dan bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat diterima, bisa mengikuti via zoom," kata Mita.

Ia menjelaskan, perekrutan anggota KPPS sudah dimulai dari 11 Desember 2023 di masing-masing Sekretariat PPS yang berada di 71 desa dan kelurahan pada 14 kecamatan se-Kabupaten Karimun.

Lanjut Mita, dari hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS sudah diumumkan pada 23 Desember 2023, KPU juga memberikan ruang untuk tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama nama yang diumumkan di kantor-kantor kelurahan.

"Seluruh anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek ) secara berjenjang. Tanggal 23 Januari lalu kami sudah melakukan Bimtek terkait penghitungan dan pemungutan suara (Tunsura ) dan penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) kepada 283 orang PPK dan PPS se-Kabupaten Karimun. Mereka nanti yang berkewajiban melakukan Bimtek terhadap KPPS," jelas Mita.

Masing-masing anggota KPPS harus memahami regulasi yang mengatur terkait pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS. Nanti juga harus dijelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakin presiden tahun 2024 ini.

Editor: Gokli