Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Pemilu Jujur dan Adil, Kominfo Dukung DKPP Kelola SIETIK
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-01-2024 | 13:08 WIB
Kominfo-DKPP.jpg Honda-Batam
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersinergi merilis aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK). (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 yang jujur dan adil, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersinergi merilis aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK).

Aplikasi yang dikelola DKPP itu memungkinkan pelaporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran etik selama Pemilu 2024 berlangsung.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2022, kedua instansi memanfaatkan teknologi digital untuk pengawasan penyelenggara Pemilu dan pemeliharaan serta pemanfaatan SIETIK.

"PKS Pemanfaatan dan Pengelolaan SIETIK meliputi penyediaan fasilitas Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), penjaminan keamanan data dan informasi, pemberian dukungan teknis apabila terjadi permasalahan, serta pemberian alih pengetahuan kepada Tim DKPP," jelasnya dalam Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/01/2024), demikian dikutip laman Kominfo.

Sejak penandatanganan PKS Pemanfaatan dan Pengelolaan SIETIK Tahun 2022, sudah terdapat pengguna sebanyak 275 pengguna dengan rata-rata pengunjung bulanan sejumlah 36.508 orang sepanjang Tahun 2023. "Kementerian Kominfo juga telah memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi SIETIK kepada tim DKPP pada tahun 2022. Pada bulan Desember 2023, DKPP melakukan re-launching aplikasi SIETIK versi 2.0," jelas Menkominfo.

Menurut Menteri Budi Arie, Aplikasi SIETIK memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu secara online, karena tersedia akses melalui website maupun aplikasi mobile. Pelapor wajib menyertakan kronologi kejadian, data teradu, saksi, serta bukti yang mendukung aduan tersebut. Bahkan, aplikasi juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penanganan laporan. Mulai dari pengaduan, verifikasi, penjadwalan sidang, penjadwalan pleno, hingga pengumuman tindak lanjut putusan.

"Data aduan akan diterima oleh tim pengaduan DKPP untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materi. Jika sudah memenuhi syarat, maka Tim Persidangan DKPP akan menjadwalkan persidangan," tuturnya menjelaskan alur penanganan laporan melalui SIETIK.

Menkominfo menyatakan lewat SIETIK, pelapor juga dapat mengetahui agenda sidang dan mendapatkan hasil putusan sidang penanganan laporan. Aplikasi SIETIK dapat diakses melalui berbagai perangkat termasuk telepon seluler.

"Ketika jadwal sidang sudah keluar, maka pengadu akan mendapatkan undangan sidang melalui email terkait detail waktu, jam, dan tempat pelaksanaan sidang. Fitur tersebut hanya tersedia untuk pengadu. Sementara hasil akhir putusan pengaduan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui laman https://sietik.dkpp.go.id," jelasnya.

Editor: Gokli