Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Raup Rp50 Miliar, Kasus Love Scamming Via Tantan Hingga Tinder Dibongkar Bareskrim
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-01-2024 | 08:52 WIB
AR-BTD-5154-Bareskrim-Polri.jpg Honda-Batam
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online seperti Bumble, Tantan hingga Tinder. (Foto: Disway.id/Anisha Aprilia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online seperti Bumble, Tantan hingga Tinder.

Total ada 21 orang yang diamankan dalam penggerebekan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11e dan 11h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat terkait kasus ini.

Rinciannya, 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, dan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki.

"Kami mengamankan 19 WNI, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kita amankan dan masih pendalaman," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Djuhandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.

"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Djuhandani, para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada dengan berpura-pura sedang mencari pasangan.

"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.

"Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," lanjut Djuhandhani.

Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbinis membuka akun toko online melalui soshop66accgolf. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," tambah dia.

Lebih jauh, sebanyak 21 pelaku ini masing-masing beroperasi dengan 4 karakter yang berbeda sehingga dapat meraup keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, sejumlah pelaku disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun.

Sumber: Disway
Editor: Dardani