Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN-Polri Teken MoU Berantas Peredaran Narkoba
Oleh : si
Rabu | 26-09-2012 | 15:53 WIB
Gorries-Mere1.jpg Honda-Batam

Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere

JAKARTA, batamtoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Divisi Hubungan Internasional Polri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU diteken untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang marak saat ini.



"Sebagai upaya peningkatan efektivitas BNN dalam rangka membongkar jaringan narkoba internasional, BNN menjalin kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian melalui penggunaan akses jaringan komunikasi Interpol 1-24/7 dan jaringan database Aseanapol e-Ads," ucap Kepala BNN Komjen Pol. Gories Mere, dalam sambutannya, di Hotel Atlet Century, Komplek Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).

Menurut Gories, penggunaan akses tersebut memberikan keuntungan yang positif bagi BNN maupun Polri dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Sehingga, selain mendapatkan informasi mengenai peta jaringan internasional, kedua pihak akan lebih mudah dalam mengunkap jaringan tersebut.

"Di samping itu BNN beserta Polri juga dapat meningkatkan intensitas dalam pelaporan kasus narkoba di dalam negeri kepada Mabes Interpol Internasional," ungkap dia.

Oleh karena itu, sambung Gores, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mengimplementasi Instruksi Presiden No 12/2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional (P4GN).

"Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi BNN dan Polri dalam memanfaatkan sistem jaringan komunikasi Interpol dan jaringan database Aseanapol e-ADS, dalam pemberantasan, penyalangunaan dan peredaran gelap narkoba."

Saat ini, kata Kepala BNN, angka prevelensi narkoba di Indonesia masih tergolong relatif tinggi. Berdasarkan penelitian BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan UI, diketahui angka prevelensi penyalahgunaan narkoba tahun 2008 sebesar 1,99 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau setara dengan 3,3 juta orang.

Kebanyakan berkisar umur 10 hingga 60 tahun atau.  Sementara itu, pada tahun 2011, prevelensi menunjukan peningkatan menjadi 2,2 persen atau setara 3,8 juta sampai 4,32 juta orang. Ada dua kelompok yang memberi kontribusi terbesar, secara absolut dalam jumlah pemyalahgunaan narkoba yaitu  pekerja sebanyak 70 persen dan kelompok pelajar, mahasiswa sebanyak 22 persen.

Kebanyakan sindikat penyebar narkoba berasal dari Nigeria, India, Cina, Iran dan Nepal. Beberapa sindikat internasional dari Iran sudah ditangkap sepanjang tahun ini. Namun, diduga sindikat ini menyebarkan anggotanya di mana-mana sehingga belum selesai penyebaran mereka di Indonesia.

"Ini menunjukan 3 tahun terakhir penyalahgunaan narkoba berkembang besar antara 300 orang hingga 900 ribu orang," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolri, Nanan Soekarna dalam sambutannya mengungkapkan penindakan peredaran dan sindikat narkoba saja tak cukup. Pencegahan, kata dia, juga penting memutus mata rantai peredaran narkoba. Polisi saja, kata dia, tak cukup untuk menyelesaikan kasus narkoba di Indonesia.

"Harusnya polisi yang malu, harusnya polisi mampu melakukan sendirian. Tapi tentu dari dulu polisi tidak bisa. Di Amerika saja ada FPI, penyidik internasionalnya, ada  khusus masalah drugs, ada polisi negara bagian, ndak juga bisa selesai kasus narkoba. Jadi saya berpendapat pencegahan dari semua pihak adalah yang utama," tegas Nanan.

Ke depan, kata dia, BNN dan Polri menempatkan posisi pemakai narkoba sebagai korban, sehingga dapat bekerja sama dengan polisi menelusuri sindikat narkoba. Pendekatan ini, kata dia, penting untuk memberantas narkoba.

"Paling utama bagaimana kita menyadarkan, pengguna itu bukan tersangka sebetulnya tetapi dia korban. Sehingga dia mau kerjasama dengan kita bukan sebagai tersangka yang lari kemana-mana tapi hadir sebagai korban yang habis uang,  merusak diri, keluarga dan merusak pekerjaan. Sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya," pungkas Nanan.