Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kekeringan Landa Bintan, Pemerintah Wajib Sediakan Air untuk Masyarakat
Oleh : hrj/dd
Rabu | 26-09-2012 | 15:41 WIB
waduk-sei-jago.gif Honda-Batam
Waduk Sei Jago di Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri mewacanakan menggali sumur bor dan melakukan interkoneksi air antara Waduk Sei Jeram dan Waduk Sei Jago. 


Hal tersebut terkait kebutuhan air bersih, yang semakin sulit didapatkan oleh masyarakat, apalagi kondisi kemarau yang berkepanjangan dan kering Waduk Seijeram, Desa Lancangkuning Bintan Utara pada saat ini. 

Sebaliknya, dengan kondisi kekeringan pada saat ini, tentu hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan karena membutuhkan waktu biaya besar dan masyarakat tidak dapat menunggu karena air menjadi kebutuhan mendasar dan pemerintah berkewajiban menyediakannya. 

Herjuli, Ketua LSM ALIM (Air, Lingkungan dan Manusia) Provinsi Kepulauan Riau kepada wartawan, Rabu (26/9/2012), mengatakan melihat kekeringan Waduk Sei Jago Tanjunguban, pemerintah harus melakukan langkah-langkah menyediakan air sebagai salahsatu kebutuhan dasar masyarakat. 

Dijabarkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Riau ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2008 tentang pengolahan sumber daya air maka dapat dilakukan langkah-langkah antara lain interkoneksi air dari sumber air yang masih tersedia misalnya waduk Lagoi ke Waduk Sei Jago Tanjunguban atau waduk Sei Jeram ke Waduk Sei Jago Tanjunguban. 

Selain itu, kata Herjuli, melakukan perbaikan casement area sehingga daya resapan air benar-benar mampu menampung air dalam kapasitas normal. Tidak hanya itu, harus melakukan penimbuhan. Artinya bila waduk dalam keadaan sedang atau basah maka hendaknya tidak disedot semuanya karena dapat mengakibatkan kekeringan. "Bila terus dikeruk maka dapat merusak ekosistem jadi harus disisakan," harapnya. 

Langkah selanjutnya adalah melakukan modifikasi cuaca atau membuat hujan buatan untuk meningkatkan intensitas hujan lebih tinggi di daerah tersebut.

"Kajian berdasarkan Undang undang nomor 7 tahun 2204 tentang sumber daya air dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang pengolahan sumber daya air. Itu orientasinya pendayagunaan air lebih pada air permukaan,’’ tuturnya.
 
Terkait sumur air bor atau air tanah, ia mengatakan tetap orientasinya harus kepada air permukaan terlebih dulu dengan melakukan penyambungan atau interkoneksi air dari sumber air yang tersedia. "Untuk sumur air bor atau air tanah ada mekanisme harus dipenuhi misalnya kajian dan konsultasi publik lagi,"  katanya

Namun demikian semua itu katanya adalah langkah menengah dan panjang. Sedangkan langkah pendek adalah pemerintah harus menyediakan air karena itu prioritas pertama dan dasar di atas semua kepentingan.