Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendapatan Pajak Reklame di Batam Naik 10 Persen
Oleh : ypn/dd
Rabu | 26-09-2012 | 15:12 WIB
papan_reklame_simpang_indosat.jpg Honda-Batam
Papan reklame di Simpang Baloi Batam.

BATAM, batamtoday - Pendapatan daerah dari sektor pajak reklame di Kota Batam diproyeksikan naik hampir 10 persen pada tahun ini dengan adanya upaya pembenahan tata kelola perizinan oleh instansi terkait.


Jefridin, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam mengungkapkan, pemasukan daerah dari pajak reklame akan mengalami peningkatan.

"Kami memerkirakan sampai akhir tahun nanti pendapatan dari pajak reklame akan naik hampir 10 persen dibandingkan tahun lalu," ujarnya, Rabu (26/9/2012).

Pada tahun lalu, jelasnya, pendapatan daerah dari sektor ini sebesar Rp3,5 miliar dan pada tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp3,8 miliar.

Peningkatan itu menurutnya cukup signifikan mengingat pada tahun-tahun yang lalu kenaikan yang terjadi tidak sampai sebesar itu, bahkan beberapa kali mengalami stagnasi atau bahkan penurunan.

Peningkatan ini, diyakininya, berhasil dicapai terutama karena adanya upaya pembenahan tata kelola perizinan oleh institusi-institusi terkait.

Saat ini, pemerintah kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mempertegas kewenangan masing-masing pihak dalam pengurusan perizinan pemasangan papan reklame.

Dimana Dinas Tata Kota berwenang menentukan penataan papan reklame, Dinas Pendapatan memberikan izin tayang reklame dan penentuan titik lokasi menjadi otoritas BP Batam.

Selain pembenahan tata kelola perizinan, penambahan pendapatan dari pajak reklame juga terjadi karena meningkatnya pemasangan reklame di lokasi-lokasi yang strategis.

Meskipun Jefridin tidak dapat menjelaskan persis tarifnya, namun dia memastikan salah satu faktor yang paling memengaruhi besaran biaya pemasangan papan reklame, termasuk pajaknya, adalah titik lokasi.

"Biaya pemasangan reklame di Batam dipengaruhi titik lokasi. Biaya pemasangan reklame di lokasi-lokasi yang dianggap strategis akan lebih mahal dibandingkan di titik lainnya," papar Jefridin.

Lokasi-lokasi pemasangan papan reklame yang dianggap strategis seperti di Simpang Jam, Simpang Kabil, Simpang Baloi, Simpang Mesjid Raya dan simpang-simpang lampu merah yang ramai lainnya.

Selain itu, pemerintah kota dan BP Batam juga, katanya, akan terus meningkatkan penertiban papan-papan reklame ilegal sebagai upaya lain meningkatkan PAD dari sektor ini.

Seperti yang sudah dilakukan BP Batam belum lama ini yang telah menertibkan ratusan papan reklame ilegal, pemerintah kota juga akan melakukan tindakan tegas yang sama.

Termasuk keberadaan spanduk-spanduk dan baliho tak berizin yang marak terpasang di hampir seluruh persimpangan besar di kota ini.

Selain menghambat pemasukan daerah dari sektor ini, keberadaan papan-papan reklame, spanduk dan baliho ilegal itu juga telah mengganggu estetika keindahan kota.

Dengan beberapa upaya tersebut, Jefridin optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akan jauh lebih meningkat lagi pada tahun-tahun berikutnya.