Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Terima Pendaftaran 83 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2024 | 19:09 WIB
kpu_gedung_b1.jpg Honda-Batam
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPU menerima pendaftaran sebanyak 83 lembaga survei untuk pemilu 2024. Pendaftaran itu diterima KPU hingga tanggal penutupan 15 Januari 2024 kemarin.

"Per 15 Januari pukul 23.59 WIB nah informasi yang saya dapatkan dari biro parhumas sampe 15 Januari tahun 2024 pukul 23.59 WIB tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," kata Anggota KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Mellaz belum menjelaskan detail lembaga survei yang terdaftar. Sebelumnya per tanggal 12 Januari, KPU menerima pendaftaran 63 lembaga survei.

"Nah saya masih lihat data detailnya saya udah minta untuk segerakan sebelumnya kan yang rilis yang kami sampaikan ke temen-temen media kan ada 63 ya yang telah mendaftar, kemudian ada 33 yang sudah statusnya terdaftar, artinya dokumen administrasinya sudah lengkap, dan kemudian kami sudah berikan sertifikat akreditasi, yang lain masih proses," tutur dia.

Mellaz mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan secara berkala mengenai lembaga survei yang terdaftar untuk Pemilu 2024 ini. Pimpinan KPU, kata dia, akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga yang memenuhi syarat pendaftaran.

"Tapi hampir setiap hari kami di pimpinan KPU RI melakukan paraf koordinasi untuk menerbitkan sertifikat dari masing-masing lembaga," sebut dia.

Lalu seperti apa proses yang dilakukan KPU untuk menjamin agar lembaga survei itu bisa dipertanggungjawabkan? Mellaz pun memberikan penjelasan.

"Gini, secara prinsip ini bentuk dari partisipasi publik, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tentu ada prinsip kepercayaan yang juga kami sampaikan juga dalam konteks kebijakan. Tapi yang jelas ada di dimensi administrasi, misalnya mereka status badan hukumnya, kemudian penyataan bukan bagian dari pemenangan, kemudian mereka anggota dari asosiasi dari lembaga-lembaga survei," tutur dia.

Mellaz mengatakan bahwa terdapat beberapa asosiasi lembaga survei yang membawahi beberapa lembaga. Menurutnya, KPU juga membuka ruang untuk perguruan tinggi hingga lembaga pemberitaan yang melakukan survei.

"Kan ada beberapa asosiasi lembaga survei, atau kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU dengan KPU, atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," tutur dia.

Lebih lanjut, Mellaz menambahkan bahwa KPU akan merujuk pada dokumen administrasi dalam menerbitkan sertifikat untuk lembaga survei pada Pemilu 2024.

"Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami. Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar, dokumennya sudah dinyatakan lengkap tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami. Itu kami anggap belum. Kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah menjadi terdaftar," sebut dia.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha