Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri-BI Berkolaborasi Percepat dan Perluas Penggunaan KKI pada Pemda
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2024 | 09:24 WIB
maurist_kemendagri_bi.jpg Honda-Batam
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan melakukan uji coba transaksi menggunakan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) berkolaborasi untuk mempercepat dan memperluas penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Komitmen itu diwujudkan melalui High Level Meeting Steering Committee KKI di Function Room, Gedung Thamrin, Kompleks Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (12/1/2024) lalu.

Pertemuan tersebut mengambil tema 'Percepatan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda)'.

Dalam rangkaian acara juga dilakukan uji coba transaksi menggunakan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization yang merupakan pengembangan ketiga dari KKI setelah QRIS dan kartu fisik.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, KKPD telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permendagri tersebut sebagai perwujudan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri," katanya, Senin (15/1/2024).

Maurits mengungkapkan, saat ini jenis kartu kredit yang dipergunakan oleh pemda berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding). Pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi pemda.

Selain itu, lanjut Maurits, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang.

Karena itu, Kemendagri mendorong pemda untuk menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.

"Penggunaan KKPD pada pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan," ujarnya.

Maurits menambahkan, pengembangan KKI dengan fitur Online Payment bertujuan untuk mengefektifkan pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah dengan limit paling banyak 200 juta per penerima pembayaran. Dirinya berharap, penggunaan KKI kartu fisik dan KKI online pada pemda dapat segera diimplementasikan.

"Dengan penggunaan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization diharapkan pemerintah daerah dapat secara optimal melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan menggunakan UP," ujarnya.

Lebih lanjut, Maurits menekankan pentingnya kerja sama yang efektif antara pihak-pihak terkait, seperti Kemendagri, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemda, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, perlu pula mengomptimalkan percepatan dan perluasan KKI, percepatan izin penerbitan KKI kartu fisik dan KKI fitur online payment kepada Bank BPD dan Bank Kerja Sama (Co-Branding) dari BI dan OJK.

Terakhir, Maurits meminta gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir," tandas Maurits.

Editor: Dardani