Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahanan Curanmor Polsek Seibeduk Dititip di Rutan Baloi
Oleh : kli/dd
Rabu | 26-09-2012 | 12:19 WIB

BATAM, batamtoday - Agung (23) warga Tembesi Tower, Sagulung terpaksa harus mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Baloi. Pasalnya, pria beranak dua ini ditangkap Polsek Seibeduk lantaran mencuri sepeda motor jenis RX King warna hitam BP 2451 DA milik Angga Satria Pratama, warga Bidaayu blok I/18, Jumat (21/9/2012) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kapolsek Seibeduk, AKP Zalukhu mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi yang dibuat korban karena sepeda motor miliknya raib dari depan rumah. Sebelumnya, sepeda motor tersebut baru saja dipergunakan korban untuk belanja dari PasarTos3000, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat dini hari sepeda motor itu diparkir, namun pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut raib.

"Korban setelah mengetahui sepeda motornya hilang langsung buat laporan polisi. Dari hasil pengembangan pelaku akhirnya dapat kita bekuk," papar Zalukhu di Polsek Seibeduk, Rabu (26/9/2012) siang.

Pelaku, kata Zalukhu ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Seibeduk di Simpang Dam, Mukakuning saat melakukan transaksi jual beli dengan seorang penadah. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku langsung ditangkap pada Jumat (21/9/2012) sore beserta barang bukti.

"Pelaku setelah kita periksa langsung dititip ke Rutan Baloi," kata Zalukhu.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan pemain lama yang kerap melakukan pencurian sepeda motor. Zalukhu menghimbau warga untuk berhati-hati dalam memarkir sepeda motor dan selalu menggunakan kunci ganda.

"Saat memarkir sepeda motor, semua warga khususnya warga Seibeduk ini agar lebih berhati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda," himbaunya.

Terkait pelaku, sebut Zalukhu dijerat dengan pasal 363 KUHP acaman 7 tahun penjara.