Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Koordinasi dengan Satpol PP

Panwas Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan
Oleh : ah/dd
Rabu | 26-09-2012 | 12:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan atribut kampanye yang terindikasi melanggar aturan.


"Kami mendapati temuan indikasi pelanggaran aturan kampanye terkait atribut sehingga kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Mas Furqon, ketua Panwas Kota Tanjungpinang, Rabu (26/9/2012).

Furqon menyebutkan, temuan pelanggaran yang didapati lembaganya yakni pemasangan stiker maupun spanduk kampanye pasangan calon yang melanggar estetika kota, karena dipasang di tiang listrik. Selain itu ada juga jenis pelanggaran berupa kampanye terselubung.

Sementara itu, Effendi selaku Kepala Satpol PP Tanjungpinang menyatakan akan melakukan cek ulang terhadap laporan Panwas tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya.