Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabutan Praperadilan Terhadap Kapolsek Sekupang

Diduga Tukar Guling dengan Penangguhan Penahanan Tersangka
Oleh : ron/dd
Rabu | 26-09-2012 | 10:19 WIB
mapolsek-sekupang.gif Honda-Batam
Mapolsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Pencabutan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Sekupang secara tiba-tiba diduga terjadi setelah adanya kesepakatan antara Polisi dengan penasehat hukum tersangka pencurian besi di PT Massa Batam untuk dilakukan penangguhan penahanan.


Hal tersebut terungkap setelah kedua tersangka pencurian yakni Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) ditangguhkan penahanannya dari Mapolsek Sekupang beberapa jam setelah pencabutan permohonan praperadilan pada Selasa (25/9/2012) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Furqon Budiman saat dikonfirmasi batamtoday membenarkan dilakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. Akan tetapi, ketika ditanya alasan penangguhan, Furqon enggan berkomentar karena yang menangguhkan penahanan adalah Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto.

"Langsung tanya Kapolres aja, beliau yang menangguhkan," kata Furqon kepada batamtoday.

Di tempat terpisah, Rusli, penasehat hukum tersangka, saat dikonfirmasi membantah tudingan bahwa pencabutan permohonan praperadilan setelah adanya tawar menawar antara pihaknya dengan Polisi.

"Kita sudah lama ajukan penangguhan, tidak ada kesepakatan apa-apa, tapi inisiatif klien saya," kata Rusli.

Dijelaskannya, penangguhan penahanan terhadap kliennya sudah pernah diajukan ke Polsek Sekupang. Ternyata penangguhan penahanan dialihkan ke Polresta Barelang dan disetujui oleh Kapolres.

"Kita tidak ada tawar menawar apapun. Tadi jam 5 (kemarin sore-red), Polres yang mengeluarkan penangguhan penahanan," terang Rusli.

Ketika disinggung, apakah perkara tersebut akan di-SP 3-kan oleh Polisi, Rusli mengatakan hal tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Apakah perkara ini akan dihentikan, merupakan wewenang penyidik. Harapan kita selaku penasehat hukum, perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan," kata Rusli.